KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Langsung Ingatkan Kasus Anak Pejabat Negara Ini

AKURAT JAKARTA - Nurul Ghufron, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebut Kaesang tak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
Pihaknya mengatakan bahwa Kaesang tak perlu lakukan itu lantaran dirinya bukan pejabat negara seperti bupati ataupun gubernur.
Ghufron juga menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Viral, Oknum Guru Matematika Aniaya Murid Gegara Senyum Ke Teman Beda Kelas
Persoalan ini kemudian banyak menjadi sorotan publik lantaran KPK dinilai tak segera menindaklanjuti perihal jet pribadi yang digunakan Kaesang untuk berlibur ke Amerika.
Sementara anak bungsu dari Presiden Joko Widodo itu telah mendarat di Indonesia beberapa waktu lalu.
Mengenai hal ini, KPK akhirnya buka suara soal pemeriksaan Kaesang Pangarep
Baca Juga: Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024
Ghufron menegaskan bahwa KPK tak membatalkan untuk melayangkan surat klarifikasi atas dugaan gratifikasi yang menimpa anak bungsu Presiden Joko Widodo.
Namun Ghufron menyebut bahwa hal itu sedang dalam prosedur KPK.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Meski menyebut sedang dalam proses, namun Ghufron menyebut tidak wajib bagi Kaesang untuk melakukan klarifikasi tersebut.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron pada Kamis (5/6) kemarin.
Pernyataan Ghufron jelas memancing eks menkopolhukam Mahfud MD untuk ikut berkomentar.
Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud mencolek soal pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh KPK terkait pejabat Eselon III Kemkeu.
Dimana pejabat tersebut baru terciduk korupsi lantaran anaknya melakukan flexing dengan bergaya hidup mewah.
"Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal: 1. Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan" tulis Mahfud MD.
Baca Juga: KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: Akan Kirim Undangan Klarifikasi
Kemudian ia juga menjelaskan ketakutan jika pemberian gratifikasi bisa lewat anak atau istri yang bukan pejabat negara.
Agar terbebas dari dugaan gratifikasi.
"Kalau alasan hanya karen bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM" tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








