Jakarta

Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Digerebek, Dua Pelaku Residivis

Yusuf Doank | 23 Agustus 2026, 12:03 WIB
Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Digerebek, Dua Pelaku Residivis
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan uang kertas palsu bernilai fantastis.

Lokasinya di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026) malam.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nominal mencapai Rp 36 miliar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Sindikat Tramadol di Tanah Abang, Berawal dari Keresahan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap rupiah sebagai mata uang sah negara.

"Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," kata Budhi dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB.

Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya ternyata merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.

"Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022," terang Viktor.

Berdasarkan struktur perannya, tersangka AB bertindak sebagai pemodal utama sekaligus pemberi perintah (pemberi order).

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, berperan sebagai teknisi pembuat dan pencetak uang palsu.

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu siap edar, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung produksi, seperti peralatan mesin cetak modern, tinta khusus, kertas baku, serta bahan pembuat uang palsu lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y