Jakarta

Mabuk dan Berbuat Tak Senonoh di Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap

Aisya Nur Aziza | 27 Agustus 2026, 07:01 WIB
Mabuk dan Berbuat Tak Senonoh di Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap
Viral bule di Bali Berawa lakukan adegan mesum di gang kompleks Berawa - X

AKURAT JAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Badung memproses hukum seorang warga negara Australia berinisial BA (27) usai diduga melakukan tindakan asusila di tempat umum.

Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku hendak melarikan diri kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut setelah rekaman video aksi tidak senonoh pelaku viral di media sosial.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan di Bandara

Insiden bermula darii sebuah gang pemukiman warga yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, BA mengaku bertindak di luar kendali akibat pengaruh alkohol.

Pelaku mengaku berkenalan dengan seorang perempuan di salah satu klub pantai di kawasan Tibubeneng.

Dimana dalam kondisi mabuk, keduanya meninggalkan lokasi dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan pekarangan rumah warga lokal hingga dipergoki oleh pemilik rumah.

Namun, upaya kabur pelaku berhasil dicegah pihak kepolisian dengan berkoordinasi bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung melacak jadwal penerbangan BA yang berencana terbang ke Australia pada Selasa (25/8/2026) siang.

Terancam Pasal Kesusilaan KUHP Terbaru

Saat ini BA telah ditahan di Mako Polres Badung untuk menjalani proses hukum lanjutan sekaligus penentuan status keimigrasiannya.

Polisi menjerat BA dengan pasal tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum yakni Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan ketertiban umum yang dilakukan oleh wisatawan asing, serta mengimbau seluruh pelancong untuk senantiasa menghormati norma hukum dan adat budaya setempat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.