Jakarta

Korupsi Haji, Gus Alex Disebut Rangkap Jabatan Stafsus Menag dan Dewas BPKH

Yusuf Doank | 28 Agustus 2026, 11:13 WIB
Korupsi Haji, Gus Alex Disebut Rangkap Jabatan Stafsus Menag dan Dewas BPKH
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terungkap sempat merangkap jabatan.

Sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama sekitar dua tahun.

Fakta persidangan tersebut dibeberkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Waspadai Dehidrasi dan Heatstroke di Tanah Suci

Fadlul menjelaskan bahwa Gus Alex telah terlebih dahulu menjabat sebagai Stafsus Menag sebelum akhirnya diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH mewakili unsur Kementerian Agama.

"Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH untuk dewan pengawas memang ada nama beliau, terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024," kata Fadlul di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum KPK turut mendalami kewenangan strategis yang dimiliki Gus Alex selama menduduki posisi Dewan Pengawas BPKH.

Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, memaparkan bahwa posisi tersebut memiliki akses luas terhadap data dan informasi pengelolaan keuangan haji.

Menurut Irwanto, Dewan Pengawas berwenang memberikan persetujuan atas rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan, usulan penempatan investasi, hingga mengawasi alokasi nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji reguler maupun khusus.

"Sebagai anggota Dewan Pengawas, beliau memiliki kapasitas dan akses untuk meminta informasi terkait alokasi nilai manfaat tersebut," pungkas Irwanto.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y