Jakarta

Sindikat Jakarta-Surabaya-Lombok, Sabu 5,4 Kg Dimasukan ke Ban Serep

Yusuf Doank | 16 September 2026, 14:33 WIB
Sindikat Jakarta-Surabaya-Lombok, Sabu 5,4 Kg Dimasukan ke Ban Serep
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya berhasil membongkar penyelundupan 5,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang haram jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Pemasok Sabu Sudah Diketahui, Artis Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Penjara Tak Membuatnya Jera

Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo membeberkan bahwa barang bukti yang disita bernilai ekonomis sekitar Rp 975,25 juta dan berhasil menyelamatkan lebih dari 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

"Kami mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5,4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ban cadangan mobil. Saat ini kepolisian masih mengejar pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Daniel Alfian dan pengendali jaringan bernama Haykal Fikri," kata Tristiantoro di Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Menindaklanjuti pengungkapan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya langsung menggelar pengamanan internal dan razia insidental di blok hunian warga binaan.

Hasilnya, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut untuk diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

Tristiantoro menegaskan pihak pemasyarakatan mendukung penuh proses penegakan hukum secara transparan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan warga binaan maupun oknum di dalam rutan.

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak dalam, kami mendukung segala proses penegakan hukum sesuai aturan. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengintegrasikan program Zero Halinar—bebas handphone, pungli, dan narkoba—di lingkungan pemasyarakatan," tegasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y