Jakarta

Haksono Santoso Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Resmi Dihentikan

M Rahman Akurat | 1 Oktober 2026, 16:24 WIB
Haksono Santoso Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Resmi Dihentikan
SP3 dari Polda Metro Jaya untuk kasus yang melibatkan Haksono Santoso

AKURAT JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya menyeret nama pengusaha Haksono Santoso dan Leo JP Siegers resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Penghentian ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukupnya bukti yang ditemukan selama proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen resmi hukum yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dan Leo JP Siegers telah dicabut secara hukum.

Kasus yang awalnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan pada November 2023 di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil pidana karena kurangnya alat bukti yang sah.

Baca Juga: Tampil Garang di Luar Namun Mewah di Dalam, Jetour T2 i-DM Buktikan Diri Sebagai SUV PHEV Modern yang Sangat Pas untuk Keluarga

Penerbitan SP3 dan Pencabutan Status Tersangka

Keputusan penghentian perkara ini diperkuat oleh dua dokumen hukum utama yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, yaitu:

1. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026.

Dokumen ini secara resmi menghentikan penyidikan dengan alasan perkara tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

2. Surat Pemberitahuan Pencabutan Status Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.

Surat ini menegaskan pemulihan status hukum dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan

Sebelumnya, Akurat.co memberitakan kasus di atas pada 18 November 2023 dengan judul: Polda Metro Tetapkan Pengusaha Timah Haksono Santoso Tersangka Kasus Penggelapan, Masuk DPO dan Bakal Diburu Interpol.

Dengan terbitnya SP3 dari Polda Metro Jaya, maka kasus ini dianggap selesai.

Dengan adanya pembaruan berita (pemutakhiran data) dan koreksi terhadap berita lama yang beredar mengenai kasus ini, sehingga informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta hukum terbaru yang berkekuatan tetap demi menjaga nama baik dan kehormatan pihak terkait. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.