Haksono Santoso Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Resmi Dihentikan

AKURAT JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya menyeret nama pengusaha Haksono Santoso dan Leo JP Siegers resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Penghentian ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukupnya bukti yang ditemukan selama proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen resmi hukum yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dan Leo JP Siegers telah dicabut secara hukum.
Kasus yang awalnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan pada November 2023 di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil pidana karena kurangnya alat bukti yang sah.
Penerbitan SP3 dan Pencabutan Status Tersangka
Keputusan penghentian perkara ini diperkuat oleh dua dokumen hukum utama yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, yaitu:
1. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026.
Dokumen ini secara resmi menghentikan penyidikan dengan alasan perkara tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
2. Surat Pemberitahuan Pencabutan Status Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Surat ini menegaskan pemulihan status hukum dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan
Sebelumnya, Akurat.co memberitakan kasus di atas pada 18 November 2023 dengan judul: Polda Metro Tetapkan Pengusaha Timah Haksono Santoso Tersangka Kasus Penggelapan, Masuk DPO dan Bakal Diburu Interpol.
Dengan terbitnya SP3 dari Polda Metro Jaya, maka kasus ini dianggap selesai.
Dengan adanya pembaruan berita (pemutakhiran data) dan koreksi terhadap berita lama yang beredar mengenai kasus ini, sehingga informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta hukum terbaru yang berkekuatan tetap demi menjaga nama baik dan kehormatan pihak terkait. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Irlandia vs Austria di UNL, 2 Oktober 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Kemenangan
- 2Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di UNL, 30 September 2026: Mampukah The Tartan Army Hentikan Nati?
- 3Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di UNL, 30 September 2026: Memburu Kemenangan Pertama di Ljubljana
- 4Prediksi Skor Luksemburg vs Islandia di UNL, 30 September 2026: Red Lions Ingin Pertahankan Momentum
- 5Prediksi Skor Slovakia vs Kazakhstan di UNL, 30 September 2026: Bisakah The Falcons Hentikan Dominasi Lawan?
- 6Prediksi Skor Wales vs Norwegia di UNL, 2 Oktober 2026: Mampukah The Dragons Bangkit di Cardiff?
- 7Prediksi Skor Komoro vs Namibia di Kualifikasi Piala Afrika 2027, 29 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kuat di Moroni
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Estonia di UNL, 30 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








