Jakarta

Kasus Suap Pertanahan ATR/BPN, KPK Jadwalkan Periksa Menteri Nusron Wahid

Yusuf Doank | 7 Oktober 2026, 03:25 WIB
Kasus Suap Pertanahan ATR/BPN, KPK Jadwalkan Periksa Menteri Nusron Wahid
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut surat panggilan terhadap Nusron Wahid telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. - Foto: Akurat.co

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Iklan BJB, KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Soal Mobil Volvo

Sementara itu untuk jadwal pemeriksaan Nusron diagendakan berlangsung pada pekan ini.

"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan sejak minggu lalu. Harusnya sudah diterima yang bersangkutan dan jadwal pemeriksaannya minggu ini," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menegaskan bahwa menghadiri panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Pemanggilan Nusron Wahid ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan gratifikasi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka

Di mana empat di antaranya disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y