Jakarta

Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Direktur IPO Sebut DPR Punya Celah Makzulkan Wapres

M Rahman Akurat | 7 Oktober 2026, 08:52 WIB
Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Direktur IPO Sebut DPR Punya Celah Makzulkan Wapres
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.

AKURAT JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memiliki ijazah sesuai syarat pencalonan Pilpres 2024 dinilai membuka babak baru.

Putusan ini dianggap membuka peluang bagi DPR RI untuk melakukan proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Unik dan Sangat Fungsional, Desain Pintu Bagasi Model Swing Bikin Bodi Belakang Jetour T2 i-DM Makin Kental dengan Aura Off-Road

Menurutnya, meski MK secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah menjabat, langkah hukum dan politik kini berada di tangan legislatif.

"MK memang tidak dapat mendiskualifikasi Wapres. Tetapi DPR yang bisa lakukan itu dengan dalih, telah terbukti Gibran memanipulasi syarat pencalonan Wapres. Bahkan bisa masuk kategori pidana," ujar Dedi Kurnia Syah dalam keterangannya.

Pintu Masuk Mengusut KPU dan Dugaan Kejahatan Konstitusional

Dedi menegaskan bahwa putusan MK ini tidak boleh hanya dipandang dari kacamata hukum formal semata.

Menurutnya, momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mendesak seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab pada pelaksanaan Pilpres 2024 untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Baca Juga: Bupati Tangerang Cek Dapur MBG Parahu, Sasar 2.500 Penerima Manfaat, Pekerjakan 43 Warga Lokal

"KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan. Maka mereka secara sadar melakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kelalaian administrasi ini sebagai sebuah kejahatan terhadap konstitusi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.