Jakarta

Siswa SMKN 27 Jakarta Jadi Korban Pelecehan Guru, Disdik Siapkan Pendampingan Psikologis

Laode Akbar | 8 Oktober 2026, 13:28 WIB
Siswa SMKN 27 Jakarta Jadi Korban Pelecehan Guru, Disdik Siapkan Pendampingan Psikologis
Ilustrasi - Gedung SMKN 27 Jakarta (Instagram/@smkn27jakarta)

AKURAT JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu guru di SMKN 27 Jakarta.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis siswa tetap terjaga selama proses penanganan kasus berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya akan membentuk tim internal untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari guru.

"Kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi, jangan sampai ada tadi psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi," kata Nahdiana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Tampilan SUV Hybrid Semakin Menawan di Tahun 2026 Setelah Jetour T2 i-DM Hadir dengan Desain Eksterior Futuristis dan Proporsi Body Super Kokoh

Menurut Nahdiana, pendampingan terhadap siswa juga penting untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai dugaan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Kami juga mau bentuk tim internal untuk pendampingan, untuk pendampingan anak-anak yang tadi mendapatkan perlakuan-perlakuan, sambil juga berarti kami kan dapat informasi tambahan nanti dari anak-anak," ujarnya.

Di sisi lain, Disdik DKI juga telah mengambil langkah terhadap guru yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan tersebut.

Guru yang berstatus ASN PPPK itu telah dibebastugaskan sementara dari tugas mengajar di SMKN 27 Jakarta.

Nahdiana mengatakan, pemeriksaan terhadap guru tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, Suban Kepegawaian, unsur hukum, dan Inspektorat.

Baca Juga: Buka Kadarkum APDESI Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Minta Kepala Desa Perkuat Sinergi BPD dan Jaga Tata Kelola Keuangan

Tim tersebut nantinya akan menentukan tingkat kesalahan serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada guru yang bersangkutan.

"Nanti penjatuhan proses sanksi itu kami makanya membentuk tim. Jadi jatuh sanksi dalam apa namanya klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel," ucap Nahdiana.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.