Usut Karhutla, Kapolri Sebut 92 Laporan Naik Penyidikan dan Mengerucut ke Korporasi

AKURAT JAKARTA – Polisi terus memperketat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Selain upaya pemadaman, polisi menegaskan proses penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan tetap berjalan tegas.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan, dari total 97 Laporan Polisi (LP) yang diterima, sebanyak 92 laporan di antaranya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Keren! Pemkab Tangerang Nobatkan Duta Anak 2026, Fokus Lestarikan Budaya dan Permainan Tradisional
Penyidik kini mulai memfokuskan pemeriksaan pada dugaan keterlibatan korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri seusai menghadiri Pertemuan Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) siang.
Guna mengatasi sebaran titik api yang meluas, Polri telah meningkatkan evaluasi serta mengerahkan personel tambahan di tingkat kewilayahan.
Berbagai sarana dan prasarana operasional dikerahkan untuk menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses kendaraan biasa.
Selain alat pemadam khusus seperti X-Fire, petugas di lapangan memanfaatkan kendaraan taktis seperti motor trail dan all-terrain vehicle (ATV) untuk menerobos areal pedalaman.
"Kami terus melakukan evaluasi untuk membantu pemadaman ini. Polri mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk melakukan pemadaman," ujar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
"Kami menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk menggunakan X-Fire, motor trail, hingga ATV agar bisa tembus ke titik-titik api di daerah terpencil," tambahnya.
Di samping penanganan di lapangan, penegakan hukum secara terukur menjadi prioritas utama kepolisian guna membongkar dalang di balik maraknya karhutla.
"Untuk penegakan hukum, kami sudah melakukan penyidikan dari 97 LP, sebanyak 92 di antaranya naik ke tahap penyidikan. Saat ini pemeriksaan sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kami periksa," tegas Suyudi.
Meski penyidikan telah mengarah pada entitas korporasi, Polri menegaskan proses hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penetapan tersangka beserta pasal pidana yang disangkakan akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah ada perkembangan signifikan dari tim penyidik.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 4Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 5Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 6Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Rennes vs OFI Crete di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Rouge et Noirs Akhiri Perlawanan Kejutan Tim Yunani?
- 8Prediksi Skor Marseille vs Olympiacos di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Phoceens Menghentikan Momentum Tim Tamu?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


