Jakarta

Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Endus Keterlibatan 2 Prajurit TNI Aktif

Yusuf Doank | 22 Oktober 2026, 14:49 WIB
Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Endus Keterlibatan 2 Prajurit TNI Aktif
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan mantan Menpora, Dito Ariotedjo, untuk memberi kesaksian berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Antara Foto

AKURAT JAKARTA – KPK menduga ada keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebagai langkah tindak lanjut, lembaga antirasuah ini telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, koordinasi lintas lembaga sangat krusial mengingat adanya batasan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer.

Baca Juga: Ayo Merapat! Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 Resmi Dibuka Gubernur Pramono, Tersedia 12 Ribu Lowongan dari 100 Perusahaan

"Kami telah bersurat kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026. KPK tentu berharap pihak TNI bisa segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan dalam surat tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menambahkan, KPK siap mendampingi dan memberikan dukungan penuh jika proses hukum dilanjutkan di lingkungan militer.

"KPK siap memberikan dukungan penuh kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif tersebut," tegasnya.

Hasil OTT dan Penetapan Tersangka

Skandal dugaan penyelewengan dana bencana ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 15 orang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.

Yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Penyidik KPK juga terus bergerak menyita barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 5,47 miliar pada Jumat (16/10/2026).

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 3,35 miliar, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram (Rp 315,8 juta), tabungan emas 192 gram (Rp 452 juta), serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain menyita aset, KPK telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan penting lain di kantor pusat BNPB.

KPK mengonfirmasi telah memberitahukan Puspom TNI terkait dugaan peran Letjen TNI Suharyanto yang menjabat sebagai Kepala BNPB saat OTT berlangsung.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y