Jakarta

Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Anak AG

Afriadi B | 3 Juli 2023, 22:23 WIB
Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Anak AG

AKURAT.CO - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio, terancam dapat hukuman tambahan selama 15 tahun penjara.

Hal tersebut buntut dari ditetapkannnya Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG, yang marupakan pacarnya.]

Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Sebelumnya, polisi membenarkan Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan AG.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap Mario dalam kasus pencabulan.

“Iya sudah (Mario Dandy jadi) tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, pihak Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG. (*)

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.