Wow! Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun Dibongkar Polres Pandeglang
Afriadi B | 19 Juli 2023, 11:48 WIB

AKURAT.CO - Sindikat peredaran uang palsu (upal) dibongkar Polres Pandeglang, Banten.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing, senilai Rp 15 triliun.
Selain mengamankan barang bukti uang palsu belasan triliun, polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata air soft gun dan dua unit mobil.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, pengungkapan sindikat peredaran uang palsu ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah memperoleh informasi, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhamdulilah pada Minggu (16/7) pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku," kata AKBP Belny Warlansyah, Rabu (18/7/2023).
Pelaku LJ, AA dan AI diamankan saat berada di rumah AA di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan empat orang lainnya diciduk di Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Dari 7 orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing inisial LJ, AA, GA, SB dan AR.
"Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi," katanya.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 300 juta.
Lalu, sekitar 900 lembar mata uang dolar AS pecahan 1.000.000, dan 100 lembar mata uang Euro pecahan 1.000.000.
Apabila dikonversi ke rupiah, maka total uang palsu tersebut senilai Rp 15 Triliun.
"Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana," katanya.
Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi. Dimana uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp 150 juta.
"Artinya dua banding satu. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.
Para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliyar Rupiah.
"Atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 Miliyar Rupiah," tegasnya. (*).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



