Jakarta

Buntut Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang, Polisi Akan Cek Perizinan Hotel F2 Melawai

Fadhil Dhuha Rizqullah | 27 Agustus 2023, 13:23 WIB
Buntut Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang, Polisi Akan Cek Perizinan Hotel F2 Melawai

AKURAT.CO - Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terkait perizinan pengelolaan hotel F2 di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, pada Jumat (18/8/2023) dini hari, hotel tersebut dilanda kebakaran yang menyebabkan tiga tamu hotel tewas.

"Kami rencana akan lakukan pemeriksaan juga pada pemerintah, apalah terkait perizinan ini bagaimana," Kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Yossi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola guna kepentingan proses penyidikan.

"Kami minta yang bersangkutan untuk melampirkan perizinannya," ucapnya.

Baca Juga: Resep Chicken Teriyaki Khas Restoran Jepang, Kalian Bisa Coba Masak Sendiri di Rumah

Terkait akan adanya dugaan tindak pidana dalam penyidikan itu, Yossi belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Labfor Mabes Polri.

"Hasil labfor itu yang akan menjadi salah satu bekal bagi penyidik untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana di dalam peristiwa kebakaran ini," ucapnya.

"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara, sampai sekarang masih proses," sambungnya.

Sebelumnya, Puslabfor Mabes Polri dan Inafis Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP dilokasi kebakaran pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Tubuh TNI, 75 Perwira Tinggi Digeser Jabatannya. Berikut Daftar Nama-namanya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mendalami peristiwa terjadinya kebakaran di Hotel F2 ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.