Jakarta

Jual Ribuan Obat Terlarang, 2 Pemuda Ditangkap

Ainun Kusumaningrum | 9 September 2023, 20:58 WIB
Jual Ribuan Obat Terlarang, 2 Pemuda Ditangkap

AKURAT.CO - Polisi menciduk dua orang penjual atau pengedar obat-obatan keras, jenis Tramadol dan Hexymer.

Mereka adalah berinisial K (25) dan R (29) ditangkap di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada hari Sabtu (2/9/2023)

Baca Juga: Masa Kampanye Semakin Dekat, KPU DKI Ingatkan Partai Politik Membuat RKDK

“Saat operasi cipta kondisi, anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer,” ujar Vokky dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan hal tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa Heximer milik Y didapat dari temannya yang berinisial R, yang diperolehnya dari sebuah warung yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang, K (25) dan R (29, yang merupakan pedagang di warung itu. 

Baca Juga: Duh! Terbukti Melanggar Lingkungan, Industri Peleburan Baja Dikenai Sanksi Administratif

“Di lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam.

Lima butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.

“Dua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan dua orang tersebut dengan jeratan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023.

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.