Jakarta

Duh! Terbukti Melanggar Lingkungan, Industri Peleburan Baja Dikenai Sanksi Administratif

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 9 September 2023, 15:17 WIB
Duh! Terbukti Melanggar Lingkungan, Industri Peleburan Baja Dikenai Sanksi Administratif

AKURAT.CO - Sebuah industri peleburan baja di Jakarta, yakni PT Jakarta Central Asia Steel mendapatkan sanksi administratif dari Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri tersebut karena terbukti melanggar aturan lingkungan.

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Wow, Polisi Tangkap 130 Tersangka Judi Online

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya.

"Penggunaan cerobong _reheating_ harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo dalam keterangannya, Sabtu (09/09).

PT Jakarta Central Asia Steel melalui sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: DLH Ungkap Kendala Ketersediaan Water Mist Generator

Lebih lanjut, jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.

Baca Juga: Mantap! Program Bupati Zaki Ini Jadi Percontohan Pengelolaan Wilayah Pesisir Asia Timur

Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tegas Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.