30 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru 2024 Gagal Diedarkan, Tiga Kurir Diamankan, Masing-masing Diupah Rp 100 Juta

AKURAT JAKARTA - Polisi kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 30 kilogram (Kg). Rencananya, Sabu seberat 30 Kg itu akan diedarkan untuk pesta tahun baru 2024.
Peredaran Sabu 30 Kg yang merupakan jaringan internasional tersebut digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas 30 Kg Sabu tersebut ke dalam jeriken BBM. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga orang kurir, masing-masing inisial LH (39), YL (48), AM (45).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Narkoba jenis Sabu seberat 30 Kg tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat Aceh, menggunakan kapal speed boat.
"Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik. Dikirim melalui kapal speed boat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh," kata Kombes Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba jaringan internasional inisial TBM (41).
"Hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM Cs ini, didapatkan akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara," ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui bahwa Sabu seberat 30 Kg ini didapat dari tiga pelaku lain masing-masing inisial JM, YW, dan MT, yang saat ini dalam proses pengejaran.
"Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO)," ungkap Syahduddi.
Syahduddi menerangkan, ketiga tersangka yang ditangkap merupakan kurir yang perintahkan untuk mengantar 30 Kg sabu itu ke Jakarta.
Untuk mengantar barang haram tersebut, kurir diupah sebesar Rp 100 juta tiap 10 kilogram. Dengan paket seberat 30 Kg, maka tiga orang kurir yang semuanya laki-laki, mendapat upah Rp 300 juta atau masing-masing Rp 100 juta.
Syahduddi menyebut, semula Narkoba jenis Sabu seberat 30 Kg tersebut akan diedarkan saat pesta malam tahun baru 2024.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga pidana mati atau seumur hidup.
"Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



