Jakarta

30 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru 2024 Gagal Diedarkan, Tiga Kurir Diamankan, Masing-masing Diupah Rp 100 Juta

Sastra Yudha | 28 Desember 2023, 19:17 WIB
30 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru 2024 Gagal Diedarkan, Tiga Kurir Diamankan, Masing-masing Diupah Rp 100 Juta

AKURAT JAKARTA - Polisi kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 30 kilogram (Kg). Rencananya, Sabu seberat 30 Kg itu akan diedarkan untuk pesta tahun baru 2024.

Peredaran Sabu 30 Kg yang merupakan jaringan internasional tersebut digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas 30 Kg Sabu tersebut ke dalam jeriken BBM. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga orang kurir, masing-masing inisial LH (39), YL (48), AM (45).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Narkoba jenis Sabu seberat 30 Kg tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat Aceh, menggunakan kapal speed boat.

Baca Juga: Larang Pemasangan APK di Kawasan TNI, Dandim Jakarta Selatan Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024

"Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik. Dikirim melalui kapal speed boat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh," kata Kombes Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba jaringan internasional inisial TBM (41).

"Hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM Cs ini, didapatkan akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara," ungkap Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui bahwa Sabu seberat 30 Kg ini didapat dari tiga pelaku lain masing-masing inisial JM, YW, dan MT, yang saat ini dalam proses pengejaran.

"Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO)," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Yuk! Pesta Malam Tahun Baru Bersama Tiara Andini dan Nuca di Lippo Mall Puri Kembangan, Harga Tiket Mulai Rp 100 Ribu, Cek Rundown Acaranya di Sini

Syahduddi menerangkan, ketiga tersangka yang ditangkap merupakan kurir yang perintahkan untuk mengantar 30 Kg sabu itu ke Jakarta.

Untuk mengantar barang haram tersebut, kurir diupah sebesar Rp 100 juta tiap 10 kilogram. Dengan paket seberat 30 Kg, maka tiga orang kurir yang semuanya laki-laki, mendapat upah Rp 300 juta atau masing-masing Rp 100 juta.

Syahduddi menyebut, semula Narkoba jenis Sabu seberat 30 Kg tersebut akan diedarkan saat pesta malam tahun baru 2024.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Line Up Konser Gratis di Bundaran HI Saat Malam Tahun Baru, Ada Nabilla Idol, Cakra Khan hingga Wulan KDI, 12 Panggung di Jalan Sudirman-Thamrin

"Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.