Kabar Baik, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini, Simak Aturannya di Bawah Ini

AKURAT JAKARTA – Kabar baik, SIM domestic Indonesia bisa digunakan dan berlaku di 8 negara asing, catat mana saja daftarnya di bawah sini.
Kalian yang ingin melancong ke luar negeri khususnya Asia Tenggara dan mengemudikan mobil di dalam negara tersebut tidak perlu lagi membuat SIM internasional sebagai izin mengemudi.
Dirregidenyt Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, berlakunya SIM Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 4 September 2024, Cek Informasi di Sini
Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Langkah Korlantas Polri ini untuk integrasi sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Brigjen Yusri belum lama ini.
Baca Juga: Jangan Lupa! Konser Gratis Nidji Hari Ini, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini
Mulai tangggal 1 Juni 2024 SIM domestic Indonesia bisa digunakan dan berlaku di 8 negara asing.
Korlantas Polri juga memeperkenalkan disain baru untuk SIM. Pada edisi terbaru ini, SIM diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A.
Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini apparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.
Baca Juga: Bakal Bertemu Anies dan Ahok, Ridwan Kamil Ungkap Sudah Kirimi Pesan Namun Masih Cari Waktu
Sementara itu, terbitan SIM Indonesia yang baru untuk sementara hanya berlaku di 8 negara ASEAN seperti Thailand, Laos, Filiphina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Aturan ini mengacu pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing seperti unruk di Singapura, SIM domestic Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan.
Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membaut SIM local Singapura.
Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



