HEBOH! 21 Ketum Kadin Provinsi Kompak Bikin Konten Tolak Anindya Bakrie dan Hasil Munaslub, Nyatakan Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Arsjad Rasjid

AKURAT JAKARTA – Perseteruan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ternyata belum benar-benar padam.
Meskipun antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie telah dipertemukan oleh Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia, belum lama ini.
Perseteruan justru semakin memanas, terutama di level provinsi. Sebanyak 21 dari 35 Ketua Umum Kadin Provinsi menyatakan menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Baca Juga: HADIR DI JAKARTA Konser Gratis Dewa 19 pada Sabtu 5 Oktober 2024, Catat Lokasinya di Sini
Pernyataan sikap bersama 21 ketua umum Kadin Provinsi itu dilakukan secara terbuka melalui rekaman video yang telah beredar luas di publik.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak hasil Munaslub dan tetap mengakui kepengurusan Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
Rekaman video tersebut ditayangkan di akun resmi Kadin Indonesia di instagram, yakni @kadin.indonesia.official.
Ada 18 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan penolakan mereka terhadap hasil Munaslub dan penetapan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Ke-18 Ketua Umum Kadin Provinsi tersebut adalah Diana Dewi (DKI Jakarta), Cucu Sutara (Jawa Barat), Harry Nuryanto Soediro (Jawa Tengah), Andik Dwi Putranto (Jawa Timur), Ahmad Irfansyah (Bengkulu), Usman Ismail (Jambi) dan Masuri (Riau).
Selanjutnya, Shinta Laksmi Dewi (Kalsel), Arya Rizqi Darsono (Kalbar), Dayang Donna Faroek (Kaltim), Anton Timbang (Sultra), Muhalim Djafar Litty (Gorontalo), MAS Latuconsina (Maluku), Umar Ali Lessy (Malut), Bobby Lianto (NTT), Ronald Antonio (Papua), Suryati (Papua Barat), dan Darwanto (Papua Barat Daya),
Baca Juga: Ini Dia Deretan Lagu Eminem yang Konsisten Buka Aib P Diddy: Sudah Dilakukan Lebih Dari 20 Tahun
“Kami tidak mengakui Munaslub yang berlangsung pada tanggal 14 September 2024 di Jakarta," tegas ke-18 Ketua Umum Kadin Provinsi tersebut, seperti dikutip dari video yang beredar Senin (30/9/2024) itu.
"Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Munaslub tersebut bertentangan dan melanggar hukum, konstitusi Kadin, Keputusan Presiden, dan AD-ART organisasi,” sambungnya.
Mereka menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola organisasi yang sudah disepakati agar dapat menjaga marwah organisasi, yakni marwah Kadin Indonesia.
“Kami tegak lurus pada hukum dan AD-ART Kadin dalam setiap langkah ke depan bersama.
Kadin Indonesia bekomitmen untuk fokus bekerja mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan,” tegas mereka.
Baca Juga: KONSER GRATIS NDX AKA Bakal Kembali Sambangi Jakarta Sabtu 5 Oktober 2024, Catat Lokasinya di Sini
Pernyataan sikap bersama tersebut ditayangkan hari Senin, 30 September 2024, dan sampai sore ini sudah disukai ribuan pengunjung. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




