Jakarta

Pantau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Minta Pengusaha Berikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan dan Tepat Waktu

Sastra Yudha | 10 Maret 2025, 15:45 WIB
Pantau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Minta Pengusaha Berikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan dan Tepat Waktu

AKURAT JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meminta pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Wabup Intan Nurul Hikmah saat meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan tahun 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/03/2025).

Wabup Intan mengatakan, kunjungannya bertujuan memastikan sejauhmana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Sekolah Lebaran 2025? Cek Daftar Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Posko Satgas Ketenagakerjaan ini memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Posko Satgas Ketenagakejaan merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami pemerintah daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR," Kata Wabup Intan Nurul Hikmah.

Wabup Intan pun mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk mentaati ketentuan terkait THR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

"Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR," tegasnya.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah di 296 Titik Selama Ramadhan 2025, Pemprov DKI Berangkatkan 10 Truk Setiap Hari ke Berbagai Wilayah

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa jam operasional posko THR 2025 dibuka mulai Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah," ungkapnya.

Selan itu, Rudi juga mengingatkan kepada semua perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi Hak Pekerja, sebagaimana aturan yang sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran atau SE.

"Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.