Pemilik Bengkel 'Sarang Motor' Jambi Kecewa, Asetnya Dilelang Tanpa Pemberitahuan

AKURAT JAKARTA - Seorang pengusaha H. Mardi, pemilik bengkel "Sarang Motor" di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menggugat Bank Mandiri Cabang Bangko ke Pengadilan Negeri Bangko.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan proses lelang agunan kredit yang dinilai tidak transparan terhadap dua unit ruko milik Mardi.
Dua ruko yang dijadikan agunan kredit itu diduga dilelang tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Mardi juga melaporkan bahwa dirinya mendapat tekanan akibat intimidasi yang dilakukan oleh pemenang lelang, Anton, yang dikaitkan dengan ormas Front Dusun Bangko (F-DB).
Tak hanya menggugat pihak bank, Mardi juga mengajukan permohonan agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan atas jalannya perkara di persidangan.
Permohonan tersebut diajukan Mardi untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan prinsip independensi peradilan.
“Proses hukum ini perlu pengawasan agar berjalan sesuai koridor. Ada indikasi kolusi dalam lelang dan tekanan dari ormas,” kata kuasa hukum H. Mardi, Henri Kusuma SH, MH dari HK Lawfirm, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Henri menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan dua perkara ke Pengadilan Negeri Bangko, masing-masing dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bko dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.BKO.
Namun, pendaftaran gugatan melalui sistem e-court sempat ditolak tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pengadilan.
"Kami akhirnya tetap mengajukan gugatan melalui e-court langsung di Pengadilan Negeri Bangko, sambil menanyakan alasan penolakan. Kami menduga penolakan itu tidak berdasar dan justru bertujuan agar penggugat menggunakan pengacara lokal yang telah dikoordinasi sebelumnya," ujar Henri.
Kronologi Sengketa
H. Mardi mengajukan kredit rekening koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan tiga jaminan, termasuk dua ruko tempat usahanya. Ia sempat mengalami kendala pembayaran bunga selama pandemi COVID-19, namun berhasil melunasi salah satu jaminan pada 2023.
Pada Januari 2024, Mardi mengetahui bahwa dua rukonya, tempat ia menjalankan usaha bengkel 'Sarang Motor' telah dilelang dan dialihkan atas nama Anton. Henri menyebut kliennya tidak pernah menerima risalah lelang maupun dokumen resmi dari bank.
"Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada," tegas Henri.
"Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang," kata advokat dan pengacara dari HK Lawfirm tersebut.
“Klien kami menunjukkan itikad baik. Tapi justru asetnya dilelang tanpa proses yang transparan. Ini menimbulkan dugaan bahwa aset tersebut memang sudah diincar pihak tertentu,” kata Henri.
Intimidasi dan Dugaan Pencucian Uang
Henri menambahkan, kliennya mendapat surat dari F-DB yang meminta pengosongan ruko. Padahal, menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan hal tersebut.
"Klien kami menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian," tegas Henri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Anton, menurut Henri akan digugat telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan kemampuan finansial Anton, yang memiliki usaha sejenis, yakni pemilik bengkel, yang tiba-tiba dapat membeli aset senilai Rp8 miliar.
"Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya," ujar Henri.
Henri menduga ada unsur tindak pidana pencucian uang, dan berencana menindaklanjuti berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam gugatannya, H. Mardi meminta Pengadilan Negeri Bangko membatalkan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ia juga memohon pembatalan balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1291/Pematang Kandis yang telah dialihkan ke Anton melalui BPN Merangin.
"Proses lelang ini bermasalah. Klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menebus aset atau menerima pemberitahuan resmi," pungkas Henri.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank Mandiri Cabang Bangko maupun Anton terkait gugatan tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 5Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 6Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






