Jakarta

Bupati Maesyal: Koperasi Merah Putih Harus Sudah Beroperasi di Semua Desa di Kabupaten Tangerang Per 12 Juli 2025, Saat Pencanangan Secara Nasional

Sastra Yudha | 30 April 2025, 08:27 WIB
Bupati Maesyal: Koperasi Merah Putih Harus Sudah Beroperasi di Semua Desa di Kabupaten Tangerang Per 12 Juli 2025, Saat Pencanangan Secara Nasional

AKURAT JAKARTA - Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menargetkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah harus terbentuk dan beroperasi di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Tangerang pada 12 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan sosialisasi tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Detik-detik Kronologi Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu, Travel Tabrak Truk, 3 Orang Tewas, Berikut Identitas Korban

Bupati Maesyal menegaskan, Koperasi Desa Merah Putih harus sudsh beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan pencanangan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan koperasi ini, kita ingin roda ekonomi desa bergerak lebih cepat dan mampu memberi kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional. Mari kita buktikan komitmen kita untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi ini demi kemajuan bersama,” katanya.

Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan perekonomian desa serta mewujudkan ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi ini bukan hanya untuk simpan pinjam, tapi juga untuk menyediakan sembako, layanan klinik desa, serta membantu stabilisasi harga kebutuhan pokok masyarakat. Ini adalah bagian dari perhatian kita terhadap rakyat dan wujud ketahanan pangan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Rd. Anna Ratna Maemunah, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional.

Baca Juga: Kapan 6 Rute Transjabodetabek Akan Diresmikan Seluruhnya? Begini Jawaban dari Gubernur Pramono Anung

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai regulasi dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.

Anna mengungkapkan, dari 500 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tangerang, hanya sekitar 300 koperasi yang masih aktif.

Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong koperasi lainnya kembali aktif sehingga mampu berkontribusi aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah

“Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus dalam pendampingan dan pemantauan pembentukan koperasi Merah Putih, agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih ini dihadiri oleh 29 camat, 28 lurah, dan 246 kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Terakhir Banget! Kode Redeem Free Fire 30 April 2025 Masih Aktif dan Belum Digunakan

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan paparan dari Kementerian Koperasi tentang kebijakan nasional pembentukan koperasi, serta sosialisasi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.