Jakarta

Inovasi Untuk Tingkatkan PAD Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid Buka Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Sastra Yudha | 22 Mei 2025, 14:17 WIB
Inovasi Untuk Tingkatkan PAD Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid Buka Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

AKURAT JAKARTA - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berinovasi. Salah satunya melalui optimalisasi sektor pajak.

Terkait hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang baru saja menggelar kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Acara Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB ini digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (21/5/2025) .

Baca Juga: Prediksi Skor FC Twente vs NEC Nijmegen di Eredivisie, 23 Mei 2025: Adu Strategi Mees vs Verdonk di Playoff Eropa

Acara ini dibuka oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi Bapenda yang terus berinovasi dan menyusun strategi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang.

“Sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” ujar Bupati Maesyal.

Bupati yang akrab disapa Rudi Mesyal ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Disadari maupun tidak, lanjutnya, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan atau balik nama kendaraannya secara otomatis juga telah berkontribusi pada pendapatan daerah.

Maesyal menjelaskan, dana opsen yang terkumpul dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting dan pembangunan daerah.

Antara lain: pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan moda transportasi, dan pelayanan publik lainnya.

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Tiang Monorel yang Mangkrak di Sejumlah Lokasi di Jakarta, Ahok Beri Saran Begini ke Gubernur Pramono Anung

Dia menegaskan, Pemkab Tangerang mendukung program insentif penghapusan tunggakan pajak yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten, melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

Program insentif pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajiannya.

“Bapak Gubernur memahami kondisi masyarakat, karena itu kini masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," katanya.

"Tidak perlu bayar denda, tidak ada sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” sambungnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyampaikan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp 222,3 miliar.

Rinciannya: Opsen PKB menyumbang Rp 136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp 85,8 miliar.

Realisasi yang telah dicapai tersebut merupakan hasil dari sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak lainnya dalam pengumpulan pajak.

Baca Juga: Harganya Bikin Kaget! Legenda Diesel Isuzu Panther 2025 Dibanderol Lebih Murah

Selain itu, Pemkab Tangerang juga terus mendorong edukasi masyarakat melalui sosialisasi aktif di berbagai kecamatan.

"Dengan capaian ini, Opsen Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang," jelas Slamet Budhi.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa pajak daerah, termasuk Opsen PKB dan BBNKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, kepatuhan dan peran aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Latihan Pestapora di Solo Digelar 15 Juni 2025: Menghadirkan Tulus, JKT48, Hivi! dan Rony Parulian, Segini Harga Tiketnya!

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 serta semakin paham dan sadar akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.