Jakarta

Pemkab Tangerang Tak Masukkan DOB Tangut dan Tangteng dalam RPJMD 2025-2030, Akademisi: Itu Langkah Tepat!

Sastra Yudha | 5 Agustus 2025, 11:47 WIB
Pemkab Tangerang Tak Masukkan DOB Tangut dan Tangteng dalam RPJMD 2025-2030, Akademisi: Itu Langkah Tepat!

AKURAT JAKARTA - Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT),  Memed Chumaidi, menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tidak memasukkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dalam RPJMD 2025-2030 adalah langkah yang tepat.

Sebab, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara (Tangut) dan Tangerang Tengah (Tangteng) di tengah-tengah moratorium akan berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik.

"Ramainya soal DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah yang tidak dimasukkan ke dalam RPJMD 2025-2030 harus dilihat dari beberapa persfektif," kata Memed, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Kunci Indonesia Maju, Legislator Golkar DKI Jakarta Dukung Sinergi TNI-Sipil

Pertama, lanjutnya, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci.

"Selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB ke dalam dokumen RPJMD," tegasnya.

"Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional," lanjut Dosen FISIP UMT ini.

Kedua, sambungnya, antara dinamika aspirasi vs realitas regulasi, di mana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang Utara dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Ingat! Ayu Ting Ting Bakal Duet Bareng Rhoma Irama di Lapangan Tembak Kostrad Cilodong Akhir Pekan Ini, Kalian Sudah Beli Tiketnya?

Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium.

"Tentunya, memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik," tukasnya.

Memed juga menilai, problem DOB yang tidak dimasukkan ke dalam RPJMD merupakan peroblematika yang amat sangat kecil, ketimbang problem-problem lainnya, semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.

"Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang. Justru ini yang butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah," tandasnya.

Lebih lanjut, Memed mengatakan bahwa pertimbangan strategi politik Pemkab Tangerang yang tidak memaksakan DOB ke dalam RPJMD sudah sangat tepat.

Karena apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko, yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.

Baca Juga: Lomba Sihir Bakal Hipnotis Pengunjung Summarecon Mall Serpong pada 8 Agustus 2025, Gratis!

Menurut Memed, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB ke dalam RPJMD merupakan titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum dan realitas politik.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.

"Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa tidak dimasukkannya DOB ke dalam RPJMD 2025-2030 tentunya atas keputusan dan kajian bersama, yaitu Legislatif dan Eksekutif.

"RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara Legislatif dan Eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal," tandasnya.

Soma juga menjelaskan, apabila DOB dimasukkan ke dalam RPJMD 2025-2030, justru akan menciderai janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang.

Baca Juga: Nikmati Wisata 3 Pulau di Jakarta Hanya Rp49.000! Seru, Bersejarah, dan Nyaman

Karena masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun, sementara moratorium itu belum ada kepastian kapan dicabutnya oleh Pemerintah Pusat.

"Kurun waktu 5 tahun itu terlalu sempit untuk persiapan daerah otonomi baru, di tengah moratorium. Maka dari itu, tidak dicantumkan dalam RPJMD. Kalau dicantumkan, sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana, " katanya.

Tidak dimasukkannya DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dalam RPJMD, lanjutnya, bukan berarti Pemkab Tangerang tidak mendukung dalam pembangunan tersebut.

Karena pada faktanya dalam RPJPD 2025-2045 kajian Tangerang Tengah telah dilakukan, bahkan telah selesai secara kajian ekonominya. Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga: Senara 2025: Pentas Seni dan Musik Gratis di Perpustakaan Jakarta pada Akhir Pekan Ini, Simak Daftar Penampilnya!

"RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan," pungkas Soma. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.