Jakarta

Wabup Intan Tandatangani Pakta Integritas Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dukung Revisi Perda No.7/2018

Sastra Yudha | 17 September 2025, 08:53 WIB
Wabup Intan Tandatangani Pakta Integritas Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dukung Revisi Perda No.7/2018

AKURAT JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menandatangani Pakta Integritas terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakukan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 7 Tahun 2018, tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

FGD dengan tema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” tersebut diinisiasi Lembaga Rumah Aman, dan digelar di Waroeng Sunda Talaga Bestari, pada Selasa (16/9/2025)

Baca Juga: Buka Diskusi Lintas Sektor, Wabup Intan: Masalah Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Masih Jadi Tantangan Serius di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan sangat mendukung adanya revisi dan penyelarasan terhadap Perda tersebut, agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tandas Wabup Intan.

Wabup Intan mengungkapkan bahwa kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi.

Untuk itu, komitmen bersama dari para pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan perlu terus didorong dan dikuatkan.

Tujuannya, agar regulasi yang telah ada bisa lebih relevan dan masyarakat, khususnya perempuan korban tindak kekerasan, lebih berani mengungkapkannya atau speak up.

Baca Juga: Biar Tidak Bingung, Begini Cara Memilih Tipe Kamar Hotel yang Tepat Buat Kamu

Selain telah membentuk Satgas DP3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di masing-masing kecamatan, Pemkab Tangerang juga membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center).

"Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up/melaporkan saja. Padahal, kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan," ungkapnya.

"Saya tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja. Hal pertama yang terfikirkan adalah membuat rumah aman dan trauma healing center yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Menurut dia, pembangunan rumah aman dan Trauma Healing Center tersebut sangat penting sebagai tempat di mana mereka bisa merasakan lebih nyaman dan aman, dan meringankan trauma dari tindakan kekerasan seksual yang mereka alami.

Wabup Intan pun memohon dukungan dari seluruh stakeholder agar rumah aman yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai tepat waktu dan bisa digunakan.

Baca Juga: International Moslem Pencak Silat Championship 2025 Digelar di Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal: Ini Jadi Kebanggaan Kita Bersama!

"Untuk saat ini sudah tersedia rumah amannya, meskipun kami tahu bahwa trauma tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa mengurangi dan mampu membantu para korban ini bisa kembali ke bersosialisasi masyarakat tanpa takut akan masa lalunya," tandasnya.

Wabup Intan juga meminta masyarakat dan sekolah tidak mengucilkan para korban tindak kekerasan seksual. "Mereka hanyalah korban yang sangat membutuhkan dukungan dan perhatian," katanya.

Wabup Intan juga berharap melalui FGD tersebut, dorongan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama organisasi perempuan bisa menghasilkan ide, rekomendasi dan solusi yang lebih konstruktif terhadap pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekesaran seksual di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Wisata Literasi: Menjelajahi 5 Perpustakaan Estetik di Jakarta

“Banyak korban kasus TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya. Padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan," tegasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.