Tiket Kereta Api Nataru Dibuka H-45, KAI Siapkan 2.880 Kursi per Hari

AKURAT JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi membuka pemesanan tiket kereta api jarak jauh untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Masyarakat dapat mulai memesan tiket sejak H-45 sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal penjualan resmi lainnya.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa kebijakan pemesanan H-45 memungkinkan masyarakat merencanakan perjalanan lebih awal, mengingat lonjakan permintaan yang tinggi menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Rahasia Singkong Keju Merekah dan Empuk, Ternyata Bukan Cuma Digoreng Dua Kali!
"Untuk keberangkatan pada 24, 25, dan 26 Desember 2025, tiket sudah dapat dipesan mulai 11 November 2025. Sedangkan tiket untuk keberangkatan 27 Desember 2025 dan seterusnya bisa dipesan mulai 12 November 2025," kata Aida di Palembang, Selasa (11/11/2025), seperti dilansir dari Antara.
Aida mengimbau calon penumpang untuk memastikan kembali jadwal, waktu, dan stasiun tujuan sebelum melakukan pemesanan untuk menghindari kesalahan keberangkatan.
Selama masa Angkutan Nataru 2025/2026, Divre III Palembang akan mengoperasikan tiga layanan utama:
Baca Juga: Cegah Salah Paham, Komisi D DPRD DKI Dorong Dinas LH Aktif Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Warga
KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuk Linggau PP)
KA Ekspres Rajabasa (Kertapati–Tanjung Karang PP)
KA Komersial Sindang Marga (Kertapati–Lubuk Linggau PP)
Total kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata mencapai 2.880 kursi per hari. Jumlah ini masih dapat ditambah jika terjadi puncak permintaan dengan penambahan gerbong, khususnya pada tiga layanan utama tersebut.
Kebijakan Tarif dan Layanan Pelanggan
PT KAI memastikan tarif tiket selama periode Nataru tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Untuk KA komersial Sindang Marga, tarif akan berada dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) hingga Tarif Batas Atas (TBA).
Sementara itu, dua layanan bersubsidi, yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa, akan menggunakan tarif Public Service Obligation (PSO) yang telah ditetapkan pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





