Jakarta

Perkuat Integritas, KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026

Ainun Kusumaningrum | 28 Januari 2026, 14:08 WIB
Perkuat Integritas, KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026

AKURAT  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan regulasi pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara.

Aturan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 ini membawa lima perubahan fundamental guna memperkuat efektivitas pencegahan korupsi.

Berikut adalah poin-poin perubahan utama dalam aturan tersebut:

Penyesuaian Batas Nilai Wajar: Batas nilai hadiah pernikahan atau upacara keagamaan yang tidak wajib lapor naik menjadi Rp 1,5 juta per pemberi (sebelumnya Rp 1 juta). Pemberian sesama rekan kerja non-uang kini dibatasi maksimal Rp 500 ribu per pemberi.

Baca Juga: Pesisir Jakarta Utara Siaga Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

Ketegasan Batas Waktu: Laporan yang masuk melebihi 30 hari kerja otomatis ditetapkan menjadi milik negara, meski ketentuan pidana dalam UU Tipikor tetap membayangi jika ditemukan unsur pelanggaran.

SK Berdasarkan Jabatan: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi kini didasarkan pada level jabatan pelapor (prominent), bukan lagi berdasarkan nilai nominal barang.

Kelengkapan Laporan: Pelapor kini hanya memiliki waktu 20 hari kerja (sebelumnya 30 hari) untuk melengkapi data laporan. Jika melewati batas tersebut, laporan dianggap gugur dan tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kecelakaan Maut KA Gajayana Hantam Truk di Kebumen, Pos Pelintasan Hancur

Simplifikasi Tugas UPG: Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disederhanakan menjadi tujuh poin utama untuk mempercepat alur koordinasi, sosialisasi, dan penanganan barang titipan.

KPK menegaskan bahwa penyempurnaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membangun budaya menolak gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban jabatan.

Aparatur sipil negara diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan standar kepatuhan terbaru ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.