Perkuat Integritas, KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026

AKURAT JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan regulasi pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Aturan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 ini membawa lima perubahan fundamental guna memperkuat efektivitas pencegahan korupsi.
Berikut adalah poin-poin perubahan utama dalam aturan tersebut:
Penyesuaian Batas Nilai Wajar: Batas nilai hadiah pernikahan atau upacara keagamaan yang tidak wajib lapor naik menjadi Rp 1,5 juta per pemberi (sebelumnya Rp 1 juta). Pemberian sesama rekan kerja non-uang kini dibatasi maksimal Rp 500 ribu per pemberi.
Baca Juga: Pesisir Jakarta Utara Siaga Banjir Rob hingga 3 Februari 2026
Ketegasan Batas Waktu: Laporan yang masuk melebihi 30 hari kerja otomatis ditetapkan menjadi milik negara, meski ketentuan pidana dalam UU Tipikor tetap membayangi jika ditemukan unsur pelanggaran.
SK Berdasarkan Jabatan: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi kini didasarkan pada level jabatan pelapor (prominent), bukan lagi berdasarkan nilai nominal barang.
Kelengkapan Laporan: Pelapor kini hanya memiliki waktu 20 hari kerja (sebelumnya 30 hari) untuk melengkapi data laporan. Jika melewati batas tersebut, laporan dianggap gugur dan tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kecelakaan Maut KA Gajayana Hantam Truk di Kebumen, Pos Pelintasan Hancur
Simplifikasi Tugas UPG: Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disederhanakan menjadi tujuh poin utama untuk mempercepat alur koordinasi, sosialisasi, dan penanganan barang titipan.
KPK menegaskan bahwa penyempurnaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membangun budaya menolak gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban jabatan.
Aparatur sipil negara diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan standar kepatuhan terbaru ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 4Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




