Jakarta

Simak, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini hingga Pelantikan Kepala Daerah Besok di Istana Negara, Hindari 9 Ruas Jalan Ini!

Yasmina Nuha | 19 Februari 2025, 11:45 WIB
Simak, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini hingga Pelantikan Kepala Daerah Besok di Istana Negara, Hindari 9 Ruas Jalan Ini!

AKURAT JAKARTA - Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan pengalihan dan rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Negara.

"Dalam rangka Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dilakukan
pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional di seputaran kawasan Istana Negara," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Predator di Jakarta Utara Cabuli Anak Usia 13 Tahun Sejak 2021

Adapun 9 ruas jalan di sekitar kawasan Istana Negara yang terdampak pengalihan arus lalu lintas yaitu sebagai berikut:

a. Jalan Medan Merdeka Selatan sisi Selatan;
b. Simpang Jalan M.H Thamrin-Jalan Kebon Sirih
c. Jalan Budi Kemuliaan;
d. Jalan Veteran I;
e. Jalan Veteran II;
f. Jalan Veteran III;
g. Jalan Veteran;
h. Jalan Majapahit;
i. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara.

Kemudian, Syafrin menjelaskan, rekayasa lalu lintas tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 20 Februari 2025 mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB bersifat situasional.

Baca Juga: Resep Sayur Genjer, Makanan Khas Kampung yang Ternyata Rasanya Lezat

Adapun rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama 2 hari tersebut yaitu sebagai berikut:

a. Tamu undangan akan transit di dalam Monas untuk kemudian menuju ke Istana Negara,
dengan rincian sebagai berikut:

1) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Barat Daya (Patung Kuda), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Barat;

2) Bupati dan Wakil Bupati terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Selatan;

Baca Juga: Catat! Monas Bakal Ditutup Sementara Mulai Besok hingga Hari Pelantikan Kepala Daerah, Berikut Jam Bukanya Lagi

3) Walikota dan Wakil Walikota terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Timur.

b. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur (dari arah Selatan) yang akan menuju ke arah Barat melalui Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan menuju ke Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Pos-Jalan Gunung Sahari-Jalan Samanhudi-dst;

c. Arus lalu lintas dari arah Utara (Jalan Hayam Wuruk) yang akan menuju ke arah Selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat- Jalan Taman Pejambon-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-dst;

d. Arus lalu lintas dari arah Jalan Ir. H. Juanda yang akan menuju ke arah Selatan (Blok M)
dialihkan melalui Jalan Suryopranoto-Jalan Tomang Raya-Jalan S. Parman-Jalan Gatot
Subroto-dst;

e. Arus lalu lintas dari Jalan Tomang Raya dan Jalan Suryopranoto yang akan menuju ke
arah Selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara - Jalan Lapangan Banteng Barat- Jalan Taman Pejambon-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur dst;

f. Arus lalu lintas dari arah Selatan (Blok M) menuju ke arah Utara dialihkan melalui Jalan Kebon Sirih-Jalan Fachrudin-Jalan Cideng Barat-Jalan Balikpapan-Jalan Suryopranoto-Jalan Hayam Wuruk-dst;

g. Arus Lalu Lintas yang melalui Jalan Veteran III menuju ke Selatan akan dialihkan bersifat situasional melalui Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-dst.

Syafrin pun mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah diberlakukan.

"Dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya. (*)

Gambar: ilustrasi rekayasa lalu lintas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y