Predator di Jakarta Utara Cabuli Anak Usia 13 Tahun Sejak 2021

AKURAT JAKARTA - Seorang pedagang ikan berinisial SK (35) ditangkap polisi usai mencabuli tiga anak di bawah umur di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Para korban pelecehan memiliki rentang usia 11-13 tahun yang sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka SK ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua salah satu korban akhir tahun lalu.
Baca Juga: Resep Sayur Genjer, Makanan Khas Kampung yang Ternyata Rasanya Lezat
"Tersangka diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Martuasah, Selasa (18/2/2025).
Ketiga korban masing-masing anak perempuan yang berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).
Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dicabuli tersangka SK pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara, Total Sampai Triliunan Rupiah
"Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan. Aksi ini disertai dengan ancaman kekerasan," katanya.
Atas perbuatannya, SK dijerat pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Polisi juga masih akan mendalami apakah ada korban-korban lain yang pernah dicabuli SK.
"Ancaman maksimal tentunya 15 tahun, tapi karena ini berulang, kita juga akan melakukan upaya-upaya pemeriksaan lanjutan apakah ada korban lain. Apakah bisa dikatakan tersangka ini adalah predator, karena korbannya adalah anak-anak dan sudah lebih dari satu orang," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya kejujuran dari korban. Yakni, setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya kepada orang tuanya.
Setelah didalami, anak itu akhirnya berani mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka SK. "Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sampai dengan akhirnya ditemukan ternyata ada banyak korban," ujar Kasat Reskrim.
Menurut AKP Ngurah, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang kepada para korban, serta mengancam akan melakukan aksi kekerasan jika para korban melapor.
Mirisnya, uang imbalan yang diberikan pelaku kepada para korban hanya sebesar Rp2.000.
"Misalkan membeli rokok, kembalinya diberikan kepada anak-anak ini. Anak-anak ini tidak mengetahui akan ada ancaman seperti itu, tetapi karena bujuk rayu dan ancaman, mereka takut," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 25 Oktober 2026: Duel Sengit di PreZero Arena
- 8Prediksi Skor Hull City vs Brentford di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Tigers Hentikan Ketajaman The Bees?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih



