Pantau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan, Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Minta Pengusaha Berikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan dan Tepat Waktu

AKURAT JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meminta pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Wabup Intan Nurul Hikmah saat meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan tahun 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/03/2025).
Wabup Intan mengatakan, kunjungannya bertujuan memastikan sejauhmana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR.
Posko Satgas Ketenagakerjaan ini memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Posko Satgas Ketenagakejaan merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami pemerintah daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR," Kata Wabup Intan Nurul Hikmah.
Wabup Intan pun mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk mentaati ketentuan terkait THR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.
"Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa jam operasional posko THR 2025 dibuka mulai Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah," ungkapnya.
Selan itu, Rudi juga mengingatkan kepada semua perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi Hak Pekerja, sebagaimana aturan yang sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran atau SE.
"Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



