Jakarta

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB untuk Perkuat Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Pekerja

Sastra Yudha | 29 Juli 2025, 09:28 WIB
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB untuk Perkuat Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Pekerja

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bimtek ini digelar untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil dan berbasis hukum, antara pengusaha dengan pekerjanya.

Bimtek Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini digelar di Hotel Ibis Gading Serpong, pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Menjelajah Nuansa Shanghai Klasik di Jantung Jakarta Utara: Pesona Old Shanghai Sedayu City

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil dan berbasis hukum.

Bimtek ini penting untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis bagi pengusaha, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam menyusun serta menerapkan regulasi internal yang sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami ingin membangun budaya dialog sosial dan partisipatif antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Rudi, Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas masih banyaknya perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum memiliki PP sah maupun PKB aktif, meskipun telah memiliki serikat pekerja atau buruh.

Padahal, sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dinamika ketenagakerjaan di wilayah ini menuntut regulasi yang tertata guna mencegah potensi konflik.

Baca Juga: Presiden Persita Tangerang Zaki Iskandar Target Tembus Tiga Besar BRI Super League 2025/2026

Disnaker menekankan tiga hal utama yang harus segera diselesaikan, pasca ikut Bimtek, yaitu: 

1. Perusahaan diminta segera menyusun dan mengesahkan PP, jika telah memenuhi syarat.

2. Serikat pekerja perlu meningkatkan kapasitas dalam merumuskan PKB.

3. Pentingnya memperkuat proses dialog sosial dalam penyusunan dokumen ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar pelatihan, tapi bagian dari komitmen bersama membangun hubungan industrial yang berkualitas,” tambah Rudi.

Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 524 perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Dan hanya 74 perusahaan yang terdaftar memiliki PKB sejak 2022.

Baca Juga: Mengenal Seven Summits of Indonesia: Tujuh Puncak Tertinggi di Negeri Seribu Gunung

Untuk mempermudah proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal pppkb.kemnaker.go.id, yang memungkinkan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilakukan secara online.

Ia berharap kegiatan Bimtek ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan tertib administrasi hubungan kerja, peningkatan kualitas SDM perusahaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.