Jakarta

KPAI Soroti Fenomena 'Child Grooming' dan Urgensi Kesadaran Publik

Ainun Kusumaningrum | 16 Januari 2026, 16:26 WIB
KPAI Soroti Fenomena 'Child Grooming' dan Urgensi Kesadaran Publik

AKURAT JAKARTA  - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik child grooming atau upaya manipulasi terhadap anak yang bertujuan untuk eksploitasi seksual.

Isu ini kembali menjadi perbincangan hangat seiring hadirnya buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans, yang dinilai berhasil membuka mata publik mengenai pola kekerasan tersebut.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyatakan bahwa karya literatur tersebut memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: BPOM Instruksikan Penarikan Susu Formula Nestlé karena Cemaran Toksin

Menurutnya, banyak bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sering kali tidak disadari karena tidak selalu melibatkan kontak fisik secara langsung pada tahap awal.

" Child grooming sebenarnya bukan hal baru. Namun, melalui buku tersebut, masyarakat menjadi semakin sadar akan bahayanya. Praktik ini nyata dan kerap menjadi bagian dari tindak kekerasan seksual terhadap anak," ujar Dian dalam keterangannya di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dian menjelaskan, pola grooming bekerja melalui manipulasi psikologis. Pelaku biasanya membangun kepercayaan dengan korban melalui bujuk rayu, perhatian berlebih, hingga pemberian hadiah.

Baca Juga: Bang Zaki Berharap John Herdman Bawa Transformasi Positif bagi Sepak Bola Indonesia

Tujuannya adalah menciptakan ketergantungan emosional pada anak sebelum pelaku melancarkan aksi eksploitasinya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku grooming sering kali bukan orang asing, melainkan individu di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga, lingkaran pertemanan, maupun lingkungan sosial lainnya.

"Relasi yang dekat membuat anak sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Faktanya, pelaku kekerasan seksual sering kali justru orang-orang terdekat," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Daun Putri Malu, Herbal Tradisional yang Dikenal Membantu Mengatasi Insomnia

Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPAI Ai Maryati menyoroti pergeseran pola grooming ke ranah digital. Berdasarkan temuan KPAI, eksploitasi seksual anak berbasis daring kini mengikuti pola yang sistematis: dimulai dari membangun kepercayaan hingga berujung pada kontrol penuh terhadap korban.

Ai menekankan, dalam ranah perlindungan anak, tidak ada konsep persetujuan (consent) yang sah jika melibatkan anak di bawah umur. Hubungan yang sering disamarkan sebagai ikatan romantis atau kasih sayang tersebut hanyalah pintu masuk menuju eksploitasi yang lebih berat.

"Saat ini grooming berkembang menjadi berbagai bentuk, mulai dari sexting, livestreaming berbayar, hingga penyebaran konten pornografi. Ini menjadi ladang eksploitasi besar-besaran di dunia maya dengan anak sebagai target utama," kata Ai.

Menyikapi fenomena ini, KPAI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Hal ini mencakup ketersediaan layanan pengaduan yang ramah anak, pendampingan psikologis, serta proses pemulihan yang mudah diakses.

KPAI berharap, diskusi publik yang dipicu oleh berbagai kanal—termasuk buku Broken Strings—dapat meningkatkan kepekaan kolektif. Normalisasi terhadap kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, harus dihentikan demi menjamin ruang tumbuh kembang yang aman bagi generasi mendatang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.