Jakarta

Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik Gratis 2026, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check Puluhan Bus

M Rahman Akurat | 10 Maret 2026, 09:33 WIB
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik Gratis 2026, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check Puluhan Bus
Dishub Kabupaten Tangerang melakukan ramp check bus angkutan mudik gratis 2026

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mulai memperketat pengawasan armada transportasi menjelang hari raya.

Melalui Bidang Keselamatan, Dishub menggelar Pemeriksaan Persyaratan Teknis Operasional Kendaraan Bermotor atau Ramp Check bagi unit angkutan penumpang dalam Program Mudik Gratis 2026.

Kegiatan pemeriksaan ini dipusatkan di UPTD Pengelola Prasarana Teknik Perhubungan (PPTP) Dishub, Kecamatan Sukamulya, pada Senin (09/03/2026).

Baca Juga: Man City vs Liverpool Jadi Duel Terpanas! Berikut Hasil Drawing Perempat Final Piala FA 2025/2026

Langkah ini merupakan manifestasi kelaikan operasional guna menjamin keselamatan serta kenyamanan warga yang mengikuti program mudik tahun ini.

Kepala Bidang Keselamatan pada Dishub Kabupaten Tangerang, Surachman, menegaskan bahwa ramp check adalah prosedur wajib.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan operator bus dalam menjaga standar teknis kendaraan di jalan raya.

"Kami ingin memastikan seluruh armada yang digunakan dalam Program Mudik Lebaran Gratis Kabupaten Tangerang Tahun 2026 berada dalam kondisi prima," ujar Surachman saat meninjau langsung proses pemeriksaan di Sukamulya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Facelift, Toyota Rush 2026 dengan Ground Clearance 220 mm Menjadi Simbol SUV Tangguh yang Mengangkat Citra Mobil Keluarga

Total 56 Armada Akan Diperiksa

Secara keseluruhan, Dishub telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 56 armada bus yang akan melayani berbagai rute mudik.

Proses pengecekan dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketelitian teknis pada setiap unit.

"Kami telah melakukan pemeriksaan mulai dari tanggal 4 hingga 6 Maret sebanyak 25 unit armada bus," ujarnya.

"Sementara itu, untuk unit angkutan penumpang lainnya, dijadwalkan akan diperiksa pada tanggal 10 Maret sebanyak 14 unit kendaraan," lanjut Surachman.

Baca Juga: Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Resmi Putus! Ada Surat Pernyataan Tertulis, Apa Isinya?

17 Armada Sudah Diperiksa: Ini Hasilnya!

Surachman mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 armada bus.

Kegiatan Ramp Check ini meliputi Administrasi Kendaraan terdiri dari STNK, KPS, KIR, dan Administrasi Pengemudi yaitu SIM.

Di samping itu dilakukan pula pemeriksaan terhadap Fisik Kendaraan meliputi sistem pengereman, kondisi ban, wifer, lampu, klakson (termasuk tidak membenarkan menggunakan klakson telolet), break tester, safety belt pengemudi dan penumpang, APAR, pemukul kaca, dan lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat armada yang perlu disempurnakan khususnya pada terhalangnya pintu darurat oleh kursi penumpang sehingga perlu dilakukan normalisasi", kata Surachman.

Pihaknya secara tegas kepada PO Bus agar hasil Ramp Check untuk ditindaklanjuti dan di tunggu sampai 3 hari kedepan di jam kerja.

"Kita tidak ingin armada yang beroperasi nanti menimbulkan hal-hal yang memberikan penilaian buruk terhadap manifestasi keselamatan lalu lintas", tegasnya.

Baca Juga: Toyota Rush Facelift 2026 Meluncur dengan Varian Lengkap, Dari Tipe G hingga GR Sport Siap Tantang SUV Favorit Keluarga Indonesia

Ia berharap dengan adanya Ramp Check ini dapat mengetahui kelaikan fisik kendaraan dan administrasi sehingga dapat beroperasi dengan baik dan dapat menjamin keselamatan dalam berlalu lintas dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Kami berharap armada bus yang digunakan dapat beroperasi dengan laik dan aman, serta para Pemudik dapat merasa nyaman selama perjalanan hingga tiba di tujuan dengan selamat," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.