Buruan, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Hanya Berlaku hingga Akhir 2026

AKURAT JAKARTA – Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Namun, kebijakan ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.
Mulai tahun 2027, Polri mewajibkan seluruh kendaraan yang telah berpindah tangan untuk segera dilakukan proses balik nama guna tertib administrasi.
Baca Juga: Dukung Penertiban Atribut Parpol, Legislator Golkar Basri Baco Ingatkan Pemprov DKI Tak Tebang Pilih
"Kebijakan ini berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Rabu (15/4/2026).
Langkah ini awalnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini, baik itu individu maupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi.
Meski diberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menerapkan sejumlah syarat administratif sebagai bentuk pengawasan.
Wajib pajak yang membayar tanpa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
Dalam formulir tersebut, warga juga diminta menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Kelonggaran ini diberikan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki biaya untuk balik nama, meskipun saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sudah digratiskan di banyak wilayah.
"Kami tetap layani, tetapi diarahkan secepatnya balik nama. Jika belum sanggup tahun ini karena faktor biaya, kami berikan kesempatan hingga tahun depan atau 2027," tambah Wibowo.
Brigjen Wibowo mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK sebenarnya wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan yang terdaftar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan secara akurat dalam basis data kepolisian.
Oleh karena itu, kebijakan "tanpa KTP pemilik lama" di tahun 2026 ini dipandang sebagai masa transisi menuju implementasi penuh aturan registrasi kendaraan yang lebih ketat di masa mendatang.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sekaligus mempersiapkan proses balik nama sebelum tenggat waktu berakhir.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


