Jakarta

Sengketa Kandang Ayam di Ciputat, Pemilik Diduga Evakuasi Ternak Sebelum Disidak Pemkot Tangsel

Laode Akbar | 16 Juli 2026, 12:11 WIB
Sengketa Kandang Ayam di Ciputat, Pemilik Diduga Evakuasi Ternak Sebelum Disidak Pemkot Tangsel
Warga Perumahan Alam Serua 2, melihat aktivitas mencurigakan pada Selasa (14/7/2026).

AKURAT JAKARTA- Pemilik peternakan ayam di Kampung Cilalung, Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga mengevakuasi ribuan ayam secara diam-diam.

Langkah ini dilakukan menjelang peninjauan lokasi oleh Pemerintah Kota Tangsel terkait polemik dengan warga sekitar.

Perwakilan warga Perumahan Alam Serua 2, Doddy, mengungkapkan bahwa warga melihat aktivitas mencurigakan pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Rapat Kandang Ayam Ciputat, Warga Sesalkan Analogi DLH hingga Imbauan Satpol PP soal Bertetangga

Sejumlah mobil bak terbuka (pick-up/kolbak) terpantau mengangkut keranjang ayam berwarna oranye menuju area peternakan.

"Bukan satu mobil bolak-balik, tetapi ada banyak mobil yang berbeda. Warga memantau minimal ada tiga mobil, dua berwarna hitam dan satu putih," ujar Doddy kepada wartawan.

Sementara itu, Pemkot Tangsel sudah melakukan memediasi pertemuan antara perwakilan warga Alam Serua 2 dan pemilik kandang ayam. Mediasi tersebut digelar di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Rabu (15/7/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Tangsel dijadwalkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang ayam di Kampung Cilalung.

"Kami akan mengecek langsung ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, kepada wartawan Rabu (15/7/2026).

Dahlan menambahkan, tinjauan lapangan ini akan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR); serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Terkait sanksi, Dahlan menegaskan bahwa Satpol PP bertindak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan akan menunggu rekomendasi teknis dari dinas terkait.

"Kami fokus pada penegakan Perda, secara teknis dinas terkait yang menilai. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, aturan akan langsung kami tegakkan," tegas Dahlan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y