Jakarta

Rapat Kandang Ayam Ciputat, Warga Sesalkan Analogi DLH hingga Imbauan Satpol PP soal Bertetangga

Laode Akbar | 15 Juli 2026, 19:44 WIB
Rapat Kandang Ayam Ciputat, Warga Sesalkan Analogi DLH hingga Imbauan Satpol PP soal Bertetangga
Rapat Koordinasi Warga Protes Kandang Ayam Ciputat

AKURAT JAKARTA – Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait protes keberadaan kandang ayam pada Rabu (15/6/2026) berakhir buntu.

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu antara warga terdampak dan pihak terkait.

Perwakilan Warga Alam Serua 2, Doddy, menyampaikan sejumlah poin keberatan warga atas sikap dan pernyataan para pejabat dinas yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kandang Ayam di Tengah Pemukiman Ciputat Diprotes Warga

"Kami warga menilai respons pemerintah daerah tidak menyentuh substansi masalah," kata Doddy dalam keterangannya.

Warga menyayangkan pernyataan dari Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Dani Denial.

Dalam rapat, pejabat DLH sempat menganalogikan bahwa jika ayam bisa ditanya, hewan tersebut yang justru merasa terganggu oleh kehadiran warga.

"Kami menilai analogi tersebut tidak relevan dengan substansi permasalahan, yaitu dugaan pelanggaran aturan dan dampak lingkungan dari kandang ayam," kata Doddy.

Selain analogi tersebut, DLH juga mempertanyakan kesediaan warga untuk membiayai sendiri uji pencemaran bau dengan alasan keterbatasan anggaran akibat efisiensi pemerintah.

"Padahal kan pengawasan lingkungan adalah kewajiban negara," ujarnya.

Warga juga menyayangkan pernyataan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudya Taufik Fauzi.

Yogi berharap warga dapat hidup berdampingan dengan kandang ayam tersebut. Bagi warga, imbauan itu tidak tepat.

Sebab, katanya, persoalan utama adalah memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi hukum, mulai dari izin, zonasi tata ruang, hingga perlindungan lingkungan.

"Kami menyayangkan absennya edukasi regulasi dan literasi hukum dalam pertemuan tersebut," ujarnya.

Sorotan lain tertuju pada Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel, Virgo Agustinus Sembiring.

Virgo menyatakan akan memprioritaskan warga yang memegang KTP Tangsel terlebih dahulu dalam penanganan aspirasi ini.

"Bukan berarti kami tidak mengakomodasi warga yang non-KTP Tangsel, namun saat ini fokusnya kami prioritaskan terlebih dahulu warga KTP Tangsel," kata Virgo seperti dikutip dari pernyataan warga.

Pernyataan ini dinilai berpotensi memicu diskriminasi dalam pelayanan publik. Warga berharap semua masyarakat yang terdampak mendapatkan perlakuan setara di hadapan hukum tanpa memandang status administrasi.

"Kami mendesak instansi terkait untuk menjaga objektivitas dan profesionalitas berdasarkan fakta, bukan sekadar meminta masyarakat berkompromi dengan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Suhendar selaku kuasa hukum H. Mukri, pemilik kandang ayam menegaskan bahwa usaha kliennya bukanlah berskala industri besar, melainkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki izin resmi.

"Kami berusaha memperbaiki pengelolaannya. Kami keberatan jika harus ditutup karena dari sisi regulasi memenuhi syarat dan tata ruang juga dimungkinkan," ujar Suhendar usai rapat.

Suhendar menilai tuntutan warga yang mendesak penutupan tempat usaha tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dia pun meminta pihak penegak perda untuk bersikap adil.

"Dasar penuntutan itu tidak berdasar. Kami meminta Satpol PP secara objektif melihat fakta yang ada," tambahnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y