Jakarta

Dengar Aspirasi Petani Tembakau, Kemenko PMK Sepakati Wacana Pembatasan Nikotin Belum Jadi Prioritas

Laode Akbar | 29 Juli 2026, 20:56 WIB
Dengar Aspirasi Petani Tembakau, Kemenko PMK Sepakati Wacana Pembatasan Nikotin Belum Jadi Prioritas
Ilustrasi. Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa proses pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak dilakukan dalam waktu dekat.

AKURAT JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan wacana pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau belum akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan usai menerima aspirasi petani tembakau dari berbagai daerah yang menolak rancangan aturan tersebut.

Sikap tersebut tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani perwakilan Kemenko PMK saat menemui perwakilan petani tembakau di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2026.

Baca Juga: Kementan Sebut Modifikasi Kadar Nikotin Tembakau Butuh Riset 30 Tahun, Khawatirkan Dampak bagi Petani

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum menjadi pembahasan prioritas untuk ditetapkan dalam waktu dekat.

Substansi pengaturan kadar nikotin dan tar juga masih akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, industri, serta masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, mengatakan proses penyusunan kebijakan masih berada pada tahap awal, yakni uji publik dan koordinasi antarkementerian.

"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin dan Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," kata Syarip.

Ia menegaskan, pemerintah akan menyusun kebijakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat hingga keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan petani.

"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," ujarnya.

Sebelumnya, petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat mendatangi Kemenko PMK untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, menilai rancangan aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha tembakau, khususnya di daerah penghasil seperti Jember.

"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," kata Suwarno.

Menurut dia, komoditas tembakau di Jember tidak hanya menopang perekonomian daerah, tetapi juga menjadi sumber penghidupan ribuan pekerja dari sektor pembibitan hingga ekspor.

"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengingatkan agar penyusunan kebijakan tidak mengorbankan petani tembakau. Menurutnya, meski pembahasannya belum dilakukan dalam waktu dekat, keberadaan draf aturan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan petani.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong. Setiap hari kami petani di lapangan harus tetap menanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," kata Agus. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y