Jakarta

BRIN Ingatkan Kebijakan Batas Nikotin Tak Bisa Dipaksakan, Sebut Perlu Masa Transisi hingga 30 Tahun

Laode Akbar | 3 Agustus 2026, 19:26 WIB
BRIN Ingatkan Kebijakan Batas Nikotin Tak Bisa Dipaksakan, Sebut Perlu Masa Transisi hingga 30 Tahun

AKURAT JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Lembaga tersebut menilai penerapan aturan itu membutuhkan masa transisi panjang, bahkan hingga sekitar 30 tahun, karena akan berdampak langsung terhadap petani, industri, hingga keberlangsungan komoditas tembakau nasional.

Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, mengatakan pembatasan kadar nikotin bukan sekadar menetapkan angka batas kandungan nikotin, melainkan menyangkut kesiapan seluruh rantai ekosistem pertembakauan.

Baca Juga: Kementan Sebut Modifikasi Kadar Nikotin Tembakau Butuh Riset 30 Tahun, Khawatirkan Dampak bagi Petani

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir pemerintah pada Juni lalu, disepakati bahwa rencana pembatasan kadar nikotin dan tar sementara hanya difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase.

Adapun pembahasan mengenai tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya ditunda.

"Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda," kata Setiari dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Menurut Setiari, salah satu kementerian bahkan mengusulkan masa transisi sekitar 30 tahun sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Usulan itu muncul karena implementasi aturan dinilai tidak sesederhana teori dan membutuhkan proses penyesuaian yang panjang.

Ia menilai, banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah.

"Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman," kata Setiari.

"Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen," sambungnya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya diterapkan batas kadar nikotin sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg per gram, maka seluruh rantai produksi harus beradaptasi.

Mulai dari pengembangan varietas baru, perubahan sistem pemupukan, penyesuaian formulasi atau blending di pabrik, hingga pengujian ulang cita rasa agar tetap diterima konsumen.

"Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition)," katanya.

Setiari mengungkapkan, BRIN saat ini memiliki lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia.

Namun, mayoritas koleksi tersebut memiliki kadar nikotin di atas 2 persen, yakni berkisar 2 hingga 3,5 persen.

Kondisi itu, kata dia, menjadi kekhawatiran petani karena hingga kini belum tersedia varietas tembakau berkadar nikotin rendah yang siap dibudidayakan secara luas.

"Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami," ucap Setiari.

"Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelumnya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman," tandasnya.

Diketahui, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah didorong pemerintah mengacu pada standar yang diterapkan di sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang rokok.

Wacana tersebut menuai penolakan dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal, mengganggu kesejahteraan petani, serta mengancam keanekaragaman varietas tembakau Indonesia yang selama ini dikenal memiliki kadar nikotin relatif tinggi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y