Jakarta

Guru Madrasah dan TK PPPK Berkesempatan Jadi PNS pada 2027

Yusuf Doank | 20 Agustus 2026, 06:57 WIB
Guru Madrasah dan TK PPPK Berkesempatan Jadi PNS pada 2027

AKURAT JAKARTA – Pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 juga berlaku bagi guru madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dasco menjelaskan, pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi para guru PPPK ini telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Bromo Kembali Dibuka, Tapi Ada Tantangan Besar Setelah Ribuan Wisatawan Terdampak Karhutla

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu dan PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa pendaftaran seleksi menuju status PNS rencananya dibuka pada awal 2027.

Skema seleksi ini sekaligus dirancang untuk memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional 2026, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027," jelas Rini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menimpali, kesepakatan antara pemerintah dan DPR mencakup dua tahapan utama.

Pertama, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Prasetyo menegaskan, para guru yang berhasil lolos seleksi kelak akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai pemerintah pusat untuk meringankan beban anggaran daerah.

"Status kepegawaiannya akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," tutur Prasetyo.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y