Jakarta

Penyelidikan 4 Korporasi Karhutla, Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan

Yusuf Doank | 25 Agustus 2026, 11:12 WIB
Penyelidikan 4 Korporasi Karhutla, Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum saat ini tengah menyelidiki empat korporasi yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Sekolah Diliburkan, Kabut Asap dari Karhutla Kalimantan juga Bisa Ganggu Psikologis Anak

"Bila ditemukan ada tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan kebakaran, itu harus ditindak tegas, baik perorangan, korporasi, maupun pihak yang memberikan arahan atau perintah pembakaran lahan," ujar Prasetyo.

Mensesneg menjelaskan, fokus penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut saat ini berpusat di wilayah Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Tengah, pihak kepolisian masih terus mendalami bukti-bukti di lapangan.

Pemerintah memastikan tidak akan segan memberikan sanksi terberat apabila indikasi kesengajaan atau pelanggaran hukum terbukti secara sah.

"Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, sampai kepada kemungkinan dicabut izin usahanya," tegas Prasetyo.

Penegakan hukum ini menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo guna memberikan efek jera, sekaligus melengkapi upaya pemadaman masif yang sedang berlangsung di berbagai titik api Pulau Kalimantan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y