Jakarta

‎MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, Serahkan Amicus Curiae ke MK

Yusuf Doank | 16 September 2026, 21:59 WIB
‎MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, Serahkan Amicus Curiae ke MK
‎Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono

‎AKURAT AKURAT – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian MGBKI saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/9).

‎Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

‎Amicus curiae MGBKI disampaikan terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Baca Juga: LRT Jakarta Fase 1B Resmi Beroperasi, Pengguna Disabilitas Soroti Fasilitas Guiding Block hingga Celah Peron

‎MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi sehingga semestinya berada dalam sistem pendidikan yang pengaturannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

‎Namun, UU Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

MGBKI menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan dua pola penyelenggaraan, yakni pendidikan yang berbasis universitas dan pendidikan yang berbasis rumah sakit.

‎Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan posisi pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi perlu diperjelas dalam pengaturan tersebut.

‎“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui undang-undang kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” kata Theddeus kepada wartawan di Gedung MK.

‎Menurut Theddeus, rumah sakit pada dasarnya berfungsi sebagai tempat peserta didik menjalani praktik klinis.

Karena itu, pemberian kewenangan penuh kepada rumah sakit dalam penyelenggaraan pendidikan dinilai berpotensi berbenturan dengan tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini dijalankan perguruan tinggi.

‎Potensi persoalan tersebut, lanjut dia, dapat semakin terlihat ketika program studi yang berada di bawah universitas maupun institusi yang menyelenggarakan pendidikan melalui rumah sakit sama-sama memiliki kewenangan dan otoritas.

‎“Perbedaan itu tidak kelihatan sekarang, nanti akan menjadi nyata ketika masing-masing program studi yang ada di bawah universitas merasa punya kewenangan, merasa punya otoritas,” tuturnya.

‎MGBKI juga menyoroti kemungkinan munculnya perbedaan perlakuan terhadap peserta didik, terutama dari sisi pembiayaan pendidikan.

‎Theddeus mencontohkan peserta didik dokter spesialis melalui jalur rumah sakit disebut memperoleh pembiayaan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sementara peserta didik yang menempuh pendidikan berbasis universitas masih dikenai biaya pendidikan, meskipun sebagian di antaranya juga memperoleh beasiswa.

‎“Yang satu mesti bayar uang sekolah ke universitas. Yang satu konon digembar-gemborkan gratis pendidikannya, which is no gratis, rakyat membiayai lewat LPDP,” ujarnya.

‎Selain persoalan biaya pendidikan, MGBKI mempertanyakan pemberian jasa medis kepada peserta didik dokter spesialis. Menurut Theddeus, peserta didik yang mengikuti pendidikan melalui universitas belum memperoleh jasa medis dari rumah sakit, meskipun ketentuan mengenai hal tersebut disebut telah diatur dalam UU Kesehatan.

‎Persoalan itu dinilai semakin kompleks karena peserta didik dari dua jalur tersebut dapat berada dalam lingkungan pendidikan klinis yang sama. Mereka bisa menjalani pendidikan di rumah sakit yang sama, dengan pengajar dan pasien yang sama.

‎“Gurunya sama, pengajarnya sama, pasiennya sama, di tempat yang sama. Lalu akan terjadi secara tidak langsung, akan ada friksi,” tegas Theddeus.

‎Perkara 143/PUU-XXIII/2025 sendiri diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran. Para pemohon menguji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan ke MK.

‎Ketentuan yang diuji berkaitan dengan pengaturan yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

‎Para pemohon juga mempersoalkan potensi konflik kepentingan serta perbedaan perlakuan terhadap peserta didik atau residen, baik selama menjalani pendidikan maupun setelah menyelesaikan pendidikan.

‎Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan yang diuji. Mereka menginginkan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

‎Sementara itu, rumah sakit pendidikan ditempatkan sebagai mitra pelaksana pendidikan klinis. Dengan skema tersebut, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis tetap berada dalam kerangka pendidikan tinggi, sedangkan rumah sakit menjalankan fungsi pembelajaran klinis bagi peserta didik.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y