Soal Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

AKURAT JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang sedang berjalan," kata Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terseret Kasus Suap, Istana Buka Suara
Menanggapi empat tersangka yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya serta namanya yang terseret dalam pengusutan perkara, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.
"Kita ikuti proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujarnya.
Meski kasus tersebut menjerat sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, Nusron memastikan seluruh pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.
"Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan, pengalihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," tegas Nusron sembari memastikan sistem pengawasan internal kementerian akan diperkuat.
Konstruksi Perkara dan Delapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan barang elektronik dengan nilai total sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK selanjutnya menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap:
Pihak Diduga Pemberi Suap: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta/perantara Rizal Pahlevi.
Pihak Diduga Penerima Suap/Gratifikasi: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga pihak Summarecon telah memberikan suap sebesar Rp 300 juta kepada pejabat ATR/BPN pada Maret 2026 guna mengurus pembukaan blokir lahan.
Pemberian tersebut diduga bukan yang pertama dalam rangkaian perkara ini. Penyidik KPK pun masih terus menelusuri alur perintah serta potensi aliran dana ke pihak lainnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



