Jakarta

Viral Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SMKN 27 Jakarta, Pramono: Tak Boleh Mengajar Lagi

Laode Akbar | 7 Oktober 2026, 22:18 WIB
Viral Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SMKN 27 Jakarta, Pramono: Tak Boleh Mengajar Lagi
SMKN 27 Jakarta (Instagram/@smkn27jakarta)

AKURAT JAKARTA – Dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa di SMK Negeri 27 Jakarta mencuat setelah sejumlah pengakuan korban dan mantan siswa beredar di media sosial Threads.

Kasus tersebut pertama kali ramai setelah akun Threads @nrfsyahab mengunggah pengakuan terkait seorang guru seni budaya yang disebut pernah mengajar pemilik akun tersebut ketika masih duduk di bangku SMP.

Dalam unggahannya, pemilik akun menuding guru tersebut kerap memberikan hukuman fisik kepada siswa yang tidak mampu menghafal materi pelajaran, termasuk materi alat musik suling dan pianika.

Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri

Salah satu bentuk hukuman yang disebut adalah cubitan keras hingga meninggalkan bekas lebam pada tubuh siswa. Pengakuan itu disebut dialami oleh siswa laki-laki maupun perempuan.

"Setiap ada hafalan suling/pianika yang enggak hafal pokoknya kena cubitannya dia yang sampai keungu-unguan," tulis akun tersebut dalam unggahan yang kemudian viral.

Menanggapi kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta agar guru yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas.

"Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pramono menilai tindakan yang dilakukan guru tersebut telah mencederai marwah profesi pendidik.

Menurutnya, kasus tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, Pramono menegaskan guru tersebut tidak boleh kembali mengajar di Jakarta.

"Singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Pramono juga menyatakan Pemprov DKI mendukung langkah Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan telah dilakukan oleh tim Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sudin dan Dinas, dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh Dinas," kata Nahdiana.

Menurut Nahdiana, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan tindakan yang dilakukan terhadap siswa.

Ia mengatakan, informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

"Informasi lebih lanjut kami sampaikan kemudian ya," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y