Jakarta

Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Aris Ismail

Yusuf Doank | 12 Oktober 2026, 18:01 WIB
Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Aris Ismail
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok Ist)

AKURAT JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Pemeriksaan Aris dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama ARS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Halangan Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batal Diperiksa KPK

Selain Aris Ismail, tim penyidik KPK memanggil sembilan saksi lain dari berbagai unsur untuk mendalami perkara tersebut.

Mereka yang diperiksa di antaranya anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo, Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Darmanto, serta mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan.

KPK juga mendalami keterangan dari pejabat dan aparatur daerah lainnya, termasuk ASN Pemkab Kendal (IS), Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Comal (MT), pemilik CV Bumi Rancang (TS), dua ASN Dinas Sosial Pemkab Pemalang (WAL dan BP), serta staf Bank Pemalang (SBP).

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro turut diamankan.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara:

Klaster Pertama (Pemerasan Perangkat Daerah): Anom Widiyantoro diduga memanfaatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), untuk meminta uang dari sejumlah perangkat daerah Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 1,98 miliar.

Klaster Kedua (Pemerasan Internal/Gadai Perkara): Melibatkan oknum anggota Polri yang diperbantukan di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Setya diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian digunakan untuk memeras Anom dengan iming-iming pengurusan kasus di KPK.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y