Jakarta

Halangan Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batal Diperiksa KPK

Yusuf Doank | 7 Oktober 2026, 21:40 WIB
Halangan Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batal Diperiksa KPK
Nusron Wahid

AKURAT JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya agenda internal yang tidak dapat ditinggalkan di kementeriannya.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda internal. Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan ulang karena keterangan saudara NW sangat dibutuhkan untuk menuntaskan konstruksi perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Bipih Jamaah Dipatok Rp 54,6 Juta

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 lalu terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Rangkaian penggeledahan juga telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi, mulai dari Gedung Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kanwil BPN Jawa Timur.

KPK mengimbau agar Nusron bersikap kooperatif pada panggilan penjadwalan ulang mendatang.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y