Surat Transaksi Saham 2022 Beredar, Diduga Terkait Kepemilikan Saham Minoritas Rumah Sakit

AKURAT JAKARTA – Sebuah surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada tahun 2022 beredar di publik.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan rumah sakit tersebut.
Kemunculan surat itu menimbulkan pertanyaan publik karena pada tahun yang sama tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas pada kedua rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Hasil FP1 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Pratama Melesat ke Posisi 7, Maximo Quiles Tercepat
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK.
Rumah sakit yang sempat menjadi objek sengketa tersebut dahulu didirikan oleh sejumlah dokter dengan harapan dapat menjadi wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun.
Namun, persoalan muncul setelah pemegang saham dengan kepemilikan cukup besar, yakni Jonny Herman dan Ardion Herman, menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia.
Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham.
"Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5%, 1%, hingga 2% dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih," kata R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan.
Menurut R. Primaditya Wirasandi, selaku Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner dari Lucas S.H. & Partners, surat yang ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris memuat komitmen perusahaan untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.
Persoalannya, saham-saham yang disebut dalam surat itu masih dalam status sengketa di pengadilan tetapi tetap ditransaksikan. Primaditya menjelaskan, ketika surat tersebut dibuat, gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas telah berjalan.
Transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive right) terhadap pemegang saham minoritas.
"Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026," ujarnya.
Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan
Primaditya juga mempertanyakan pelaksanaan kedua rapat tersebut. Menurut dia, RUPST dan RUPSLB itu diduga bertentangan dengan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.
Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 dinyatakan tidak sah.
Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan. Hal ini diklaim sudah disampaikan kepada pimpinan rapat, yakni Rina Setiawati, namun tetap tidak dihiraukan.
"Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI," tegasnya.
"Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai pihak pengelola tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi terkait beredarnya surat transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family tahun 2022 tersebut.
Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi internal.
“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Olympiacos vs Sparta Praha di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Tuan Rumah di Georgios Karaiskakis
- 3Prediksi Skor Omonia vs Benfica di UEL, 23 Oktober 2026: Ujian Berat di Markas The Shamrock
- 4Prediksi Skor Hoffenheim vs Lyon di UEL, 23 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Hentikan Laju Les Gones?
- 5Prediksi Skor OFI Crete vs Bayer Leverkusen di UEL, 22 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Laju Die Werkself?
- 6Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 7Prediksi Skor Getafe vs Lugano di UECL, 22 Oktober 2026: Momentum Positif Tim Tamu Jadi Ancaman
- 8Prediksi Skor Celtic vs Celta Vigo di UEL, 23 Oktober 2026: Siapa yang Akhiri Tren Buruk di Eropa?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

