Jakarta

BNPB Catat Karhutla Masih Bakar 5 Provinsi, Papua Selatan Paling Terluas

Yusuf Doank | 31 Oktober 2026, 23:52 WIB
BNPB Catat Karhutla Masih Bakar 5 Provinsi, Papua Selatan Paling Terluas
Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan transparansi dalam proses hukum kasus karhutla. - Foto: Kemenhut

AKURAT JAKARTA— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan masih melanda lima provinsi di Indonesia hingga akhir Oktober 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas lahan yang terbakar secara akumulatif mencapai 1.410 hektare, dengan Provinsi Papua Selatan menjadi wilayah terdampak paling luas.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, merinci bahwa luas lahan terbakar di Papua Selatan menyentuh angka 502 hektare.

Baca Juga: Targetkan Premier League, Mitchell Baker Berambisi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia dan Olimpiade

"Jumlah lahan terbakar saat ini sekitar 1.410 hektare. Wilayah terdampak berada di Papua Selatan seluas 502 hektare, Sulawesi Tengah 295 hektare, Sulawesi Tenggara 257 hektare, Maluku 182 hektare, dan Kalimantan Timur 174 hektare," ujar Berton di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Guna menanggulangi titik api di lima provinsi prioritas tersebut, pemerintah mengerahkan total 58 unit armada udara berupa pesawat dan helikopter pemadam.

Dukungan alutsista ini berasal dari sinergi BNPB, TNI, pemerintah daerah, serta sektor dunia usaha.

Berton memaparkan, dari total armada yang diterjunkan, sebanyak 39 unit disiagakan oleh BNPB dan 15 unit disokong oleh TNI, sedangkan sisanya merupakan kontribusi dari pemda dan mitra swasta.

"Jumlah armada saat ini berkurang satu unit di Jawa Timur mengingat kondisi karhutla di wilayah tersebut sudah relatif kondusif," jelasnya.

Meski demikian, BNPB memastikan armada udara yang tersisa tetap disiagakan secara penuh untuk mendukung operasi pemadaman pemboman air (water bombing) maupun Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) jika terjadi peningkatan eskalasi titik panas di area terdampak.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y