Jakarta

Ungkap 23 Kasus Curanmor di Jabodetabek, Polda Metro Jaya Sita 17 Sepeda Motor dan Senjata Tajam

Yusuf Doank | 31 Oktober 2026, 23:18 WIB
Ungkap 23 Kasus Curanmor di Jabodetabek, Polda Metro Jaya Sita 17 Sepeda Motor dan Senjata Tajam
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 20 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari pengungkapan 23 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam mengawal delapan program prioritas Kapolri, khususnya pada penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum.

"Pengungkapan puluhan kasus curanmor ini dilaksanakan oleh tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari total 23 laporan polisi," ujar Imron saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: Tuai Sorotan Publik, Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Pemberitaan Deklarasi Sumpah Pemuda

Imron merinci, dari 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang dewasa telah ditahan, sementara satu pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum menjalani proses diversi.

Operasi penindakan ini menjangkau berbagai titik di Jakarta, Bekasi, Tangerang, hingga Depok dengan total 22 korban terdata.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta mata kuncinya, tiga helm, delapan stel pakaian, dan dua rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian (ancaman pidana maksimal 5 tahun) dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman pidana maksimal 7 tahun).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran yang menjadi atensi pimpinan. Ini sejalan dengan motto Polda Metro Jaya yaitu 'Kerja, Melayani Jakarta' melalui penegakan hukum yang profesional," tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan pribadi serta segera melaporkan potensi tindak pidana ke kantor polisi terdekat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y