Jakarta

Hebat! 10 Tahun Pimpin Kabupaten Tangerang, Bupati Zaki Hadirkan Puluhan Stadion Mini dan Sport Center

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 11 September 2023, 20:47 WIB
Hebat! 10 Tahun Pimpin Kabupaten Tangerang, Bupati Zaki Hadirkan Puluhan Stadion Mini dan Sport Center

AKURAT.CO - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar  terus menunjukkan kinerja terbaik dan meraih beragam prestasi selama dua periode memimpin.

Sepuluh program unggulan yang dicanangkan Bupati Zaki, terbukti berdampak nyata bagi pembangunan masyarakat, perekonomian, wilayah, maupun sarana dan prasarana.

Bupati Zaki pun optimistis 10 program unggulan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, dapat terselesaikan dan mencapai target ahkir 2023.

Salah satu capaian Bupati Zaki yakni dalam hal pembangunan sarana dan prasarana olahraga untuk masyakarat.

Baca Juga: Produksi Film Dewasa Berbayar dan Disebar di Medsos, 5 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya

Selama kepemimpinannya yang hampir 10 tahun, kini Kabupaten Tangerang sudah memiliki 28 stadion mini dan sport center yang diperuntukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Pembangunan sarana olahraga tersebut ini merupakan bagian dari program RPJMD Kabupaten Tangerang yang tengah dikejar Bupati Zaki sebelum akhir tahun 2023.

"Saat ini Kabupaten Tangerang juga telah memiliki 28 stadion mini dari 29 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, keberadaan stadion mini tersebut juga merupakan representatif dari program unggulan Gerakan Tangerang Sehat," kata Bupati Zaki beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mobil Plat Merah Milik Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Sopir Sudah Distrap

Dengan demikian, Bupati Zaki menuturkan bahwa kini tinggal satu kecamatan lagi yaitu Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua yang sedang dalam proses pebangunan.

Diketahui, Ahmed Zaki Iskandar akan mengakhiri pengabdiannya sebagai bupati Tangerang pada akhir bulan September 2023 ini. Karena sudah dua periode menjabat, Bang Zaki tak bisa mencalonkan lagi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.