Jakarta

Besok Mulai Operasi Zebra 2023, Polisi Fokus Tindak 15 Pelanggaran Ini

Ainun Kusumaningrum | 17 September 2023, 15:35 WIB
Besok Mulai Operasi Zebra 2023, Polisi Fokus Tindak 15 Pelanggaran Ini

AKURAT.CO - Polisi kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta pada 18 September Oktober 2022. Warga diminta tidak melanggar peraturan.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun membidik 15 jenis pelanggaran lalu lintas dalam mulai dari lawan arus hingga parkir liar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023," demikian bunyi akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Tips Memilih Masker di Tengah Polusi Udara Jakarta

Dalam unggahannya, tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Adapun 15 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yaitu:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas. 

Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Situasi Kapel GBI Cinere Bellevue Hari Ini Aman. Kapolres Bantah Ada Penyerangan

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol. 

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi. 

4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI. 

Baca Juga: Resep Masakan Balado Belut Pete, Menu Istimewa Rasanya Enak Benget

5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman. 

6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan. 

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orangorang. 

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. 

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. 

10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan. 

12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya. 

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.